JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus bergulir dan memunculkan sejumlah dugaan baru. Tidak hanya menyangkut pelaku lapangan, perkara ini kini mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan lintas unsur, baik militer maupun sipil.
Sorotan tersebut menguat setelah Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Safaruddin secara terbuka mendorong agar penanganan kasus dilakukan melalui peradilan umum dengan skema koneksitas.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi awal dari penyelidikan, termasuk rilis dari aparat militer, terdapat indikasi bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri. Safaruddin menyebut, perkembangan penyidikan membuka kemungkinan adanya pihak lain di luar unsur TNI yang turut berperan.
“Kasus ini berpotensi berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak sipil,” ujar Safaruddin di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (19/3/2026).
Dugaan Keterlibatan Lintas Aktor
Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersamaan dikenal sebagai perkara koneksitas. Penanganannya tidak sederhana karena harus menentukan yurisdiksi pengadilan yang tepat.
Safaruddin menilai, indikasi keterlibatan sipil menjadi titik krusial yang dapat mengubah arah penanganan perkara. Jika benar terdapat aktor sipil, maka proses hukum tidak bisa hanya mengandalkan peradilan militer.
“Kalau ada unsur sipil, maka persidangan harus mengacu pada mekanisme koneksitas, yang membuka ruang untuk dibawa ke peradilan umum,” tegasnya.
Mengacu pada ketentuan Pasal 170 KUHAP, perkara koneksitas memungkinkan penggabungan proses hukum antara pelaku militer dan sipil dalam satu forum peradilan. Dalam banyak kasus, forum tersebut diarahkan ke peradilan umum demi transparansi.
Panja DPR Mulai Mengawal
Di tengah kompleksitas tersebut, Komisi III DPR RI mengambil langkah dengan membentuk panitia kerja (panja). Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengawasan politik terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Menurut Safaruddin, panja akan memastikan tidak ada tarik-menarik kewenangan yang justru memperlambat penanganan kasus.
“Kita ingin prosesnya transparan dan akuntabel. Panja ini akan mengawal agar tidak ada hambatan koordinasi antara aparat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan TNI, mengingat dua institusi tersebut memiliki peran berbeda namun saling terkait dalam perkara ini.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus yang menimpa aktivis KontraS ini dinilai menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan aparat.
Pengamat menilai, penggunaan mekanisme koneksitas harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kewenangan. Namun di sisi lain, langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diadili secara setara di hadapan hukum.
Di tengah perhatian publik yang terus meningkat, DPR melalui Komisi III berupaya memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap aktor-aktor lain di baliknya.
Jika dugaan keterlibatan lintas unsur terbukti, maka proses peradilan umum dengan skema koneksitas berpotensi menjadi jalan utama untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.






