Jalan Mundur Demokrasi di Desa

Baru-baru ini ada sebuah aksi yang terjadi tepat di depan kantor DPR RI Senayan. Mereka menggunakan pakain coklat (bukan kelompok sambo) hehe. Dengan gagah berani ribuan orang tersebut berteriak ke gedung DPR semacam meminta jatah preman layaknya di pasar-pasar kepada pedagang asongan. Tapi bedanya mereka tidak meminta uang kepada pedagang pasar. Tapi mereka meminta perpanjangan kekuasaan kepada Anggota DPR RI. Hehe banyak juga maunya kelompok berseragam ini yah…

Dari orasi yang mereka lontarkan menginginkan kekuasaannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya sih jika hanya 6 tahun janji politiknya tidak bisa mereka realisasikan ke masyarakat, ada-ada aja alasan kelompok coklat ini. Padahal jika mereka cerdas dan punya kapasitas yang baik 6 tahun itu bukan waktu yang singkat, kalau ibarat dua sepasang yang menikah 6 tahun itu mungkin sudah bisa menghasilkan anak sekitar 3 hingga 4 hehe. Entah alasan ini tepat atau hanya untuk mengamankan ADD dan DD yang sangat menggiurkan itu.

Bacaan Lainnya

Permintaan Kepala Desa tersebut sangat menciderai asas demokrasi kita di Desa. Selain menciderai asas demokrasi juga membatasi regenerasi di setiap Desa seluruh Indonesia. Nama rakyat yang mereka lontarkan justru banyak yang menolak jika 9 tahun itu diaminkan.
Entah ini murni permintaan para Kepala Desa atau justru mereka dimobilisasi untuk kepentingan menuju Pilpres 2024 mendatang (?) walhahualam hanya Tuhan dan mereka yang turun aksi yang tahu.

Hal semacam ini menurut penulis seperti politik balas budi agar bisa saling mengamankan kekuasaan. Atau dalam teori kekuasaannya “tidak ada makan gratis dalam politik”. Jadi semacam mereka saling mengamankan jabatan untuk pemenuhan hasrat kekuasaannya. Jika hal ini diaminkan oleh DPR ini merupakan jalan mundur demokrasi yang ada di Desa. Sebab Desa berupakan instrumen demokrasi yang paling kecil dalam struktur kekuasaan kita di Indonesia. Jika Desa sudah digerogoti kepentingan elite oligarki maka imbasnya akan kemana-mana. Nilai-nilai budaya lokal akan tergerus, sistem gotong royong akan diganti dengan kekuatan kapital, hingga budaya saling menjaga antara sesama sudah tidak ada lagi lantaran kekuasaanlah yang paling dijunjung tinggi. Padahal Desa adalah tempat dimana keakraban dan budaya itu tumbuh. Lokal wisdom yang seharusnya menjadi sesuatu yang dijaga justru tergerus lantaran kekuasaan yang terlalu panjang. Ini tidak beda jauh di era Orde Baru semacam ada doktrin yang mengharuskan rakyat menjunjung tinggi para penguasa yang tidak bisa dilawan kebijakannya.

Demokrasi yang kita banggakan pasca runtuhnya Orde Baru justru menjadi bumerang bagi masyarakat yang ada di Desa. Demokrasi yang kita eluh-eluhkan yang akan menjadi penyelemat untuk masyarakat yang ada di Desa justru terancam dengan adanya narasi perpanjangan jabatan Kepala Desa. Anggaran Dana Desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat untuk keberlangsungan penunjang kesejahteraan di Desa justru menjadi alat bius untuk Kepala Desa. Teriakan 9 tahun itu mungkin mewakili tapi bukan untuk masyarakat secara umum. Menurut data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 686 Kepala Desa terjerat korupsi. Fakta ini menunjukan bahwa masih banyak Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenangnya terhadap anggaran yang sudah digelontorkan.

Kekuasaan Kepala Desa semacam candu yang menggerogoti sulit untuk terhindar, ditambah anggaran dana Desa yang sangat menggiurkan membuat Kepala Desa ingin memperpanjang hasrat setiap kuasanya. Meminjam perkataan Lord Acton tentang kekuasaan yang absolut, mengatakan, “Manusia yang mempunyai kekuasaan yang tak terbatas pasti menyalahgunakannya”. Sepanjang sejarah pemerintahan di Indonesia setiap kekuasaan yang absolut pasti akan lahir kolusi, korupsi dan nepotisme.

Penulis teringat di era Orde Lama ketika Bung Karno ditunjuk jadi Presiden pertama dengan jalur aklamasi lantaran ia didapuk sebagai tokoh Proklamator Bangsa. Awal mulai kepemimpinan Bung Karno berjalan mulus dan lancar, tetapi ketika sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno. Hal ini membuat masyarakat resah karena absolutisme kepemimpinan Bung Karno hingga pada akhirnya seorang tokoh Proklamator ini jatuh ditampuk kekuasaannya. Begitupun dengan era Orde Baru kekuasaan yang terlalu lama hingga 32 tahun membuat banyak penyimpangan termasuk korupsi yang merajalela di bawah Soeharto. Jadi apa yang telah dikatakan oleh Lord Acton bahwa kekuasaan yang absolut pastilah akan melahirkan kebijakan yang tidak pro rakyat. Begitupun yang saat ini terjadi di Kepala Desa, jika permintaan tersebut diaminkan oleh DPR RI dan merevisi UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka yakin saja Demokrasi di Desa terancam mengalami kemunduran.

Pos terkait