Izinkan Ekspor Benih Lobster, Bukti Pemerintah tak Berpihak Nelayan

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Demokrat Bambang Purwanto menilai langkah Pemerintah tak berpihak pada nasib nelayan yang melegalkan kembali ekspor benih lobster atau benur yang tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020.

Menurut Anggota komisi IV DPR RI Bambang Purwanto kebijakan ekspor benih lobster dari alam yang belakangan diberlakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo merupakan bentuk ketidak berpihakan Pemerintah kepada kaum nelayan serta merusak budidaya.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan tersebut seyogyanya melibatkan masyarakat nelayan dan juga menjaga pelestarian lobster, benih lobster yg di ambil dari laut terlebih dahulu dibesarkan melalui program budidaya kerjasama antara pengusaha eksportir dengan para nelayan,” terang Bambang.

Bambang menambahkan, pelaksanaan peraturan menteri tersebut berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dan pelaksanaan aturan tersebut beresiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya karena ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor

“Kami mengingatkan pemerintah agar permen itu kembali dikaji lebih mendalam dan melihat dampak kedepannya terhadap kesejahteraan nelayan”.

Selain itu, lanjut Bambang, proses budidaya memang ribet dengan biaya yang relatif mahal. Namun hal tersebut yang harus dilakukan oleh Kementerian KKP guna untuk meningkatkan ekonomi nelayan.

“Melalui pola ini tentu hasil yg diperoleh akan jauh lebih besar bagi nelayan dan tetap terjaga Indonesia sebagai produser lobster,” pungkasnya. (M3)@

Pos terkait