Investigasi Komisi III DPR: Gus Falah Soroti Kejanggalan SP3 Kasus Lahan Satoewi di Surabaya

Nasyirul Falah Amru (Gus Falah)

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyoroti penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus sengketa lahan antara keluarga Satoewi dan pihak pengembang di Kota Surabaya. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang dikenal sebagai Gus Falah mempertanyakan dasar hukum dan proses penerbitan SP3 oleh Polda Jawa Timur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Gus Falah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam alur penanganan perkara yang telah berlangsung sejak 2006 tersebut.

Bacaan Lainnya

Investigasi Proses Hukum – Dari Penyidikan hingga SP3 Dipertanyakan

Gus Falah menyoroti perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang kemudian berujung pada penghentian melalui SP3.

Menurutnya, secara prosedural, peningkatan status ke tahap penyidikan seharusnya didasarkan pada adanya bukti permulaan yang cukup.

“Kalau sudah masuk penyidikan, berarti ada indikasi pidana. Lalu apa dasar kuat hingga akhirnya dihentikan?” ujar Gus Falah.

Ia meminta penjelasan rinci dari penyidik terkait:

1. Kronologi penanganan perkara

2. Alat bukti yang ditemukan

3. Alasan yuridis penerbitan SP3

Investigasi Objek Lahan – Dugaan Ketidakjelasan Tukar Guling

Dalam pendalaman kasus, muncul dugaan bahwa lahan sengketa berasal dari mekanisme tukar guling. Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena pihak ahli waris disebut tidak pernah melakukan transaksi penjualan.

Kondisi ini memunculkan indikasi:

1. Potensi cacat dalam proses peralihan hak

2. Ketidaksesuaian dokumen kepemilikan

3. Sengketa riwayat penguasaan lahan

“Dasar tukar guling harus jelas. Kalau tidak, ini bisa menjadi sumber masalah hukum yang serius,” tegasnya.

Investigasi Sertifikat – Temuan Dua SHM dalam Satu Objek

Komisi III juga menyoroti adanya dugaan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) pada objek lahan yang sama. Temuan ini dinilai krusial karena berpotensi menunjukkan persoalan administratif dalam sistem pertanahan.

Gus Falah menekankan pentingnya penelusuran dokumen dasar atau warkah yang menjadi landasan penerbitan sertifikat.

“Warkah itu kunci. Dari situ bisa diketahui siapa yang sebenarnya berhak atas lahan tersebut,” ujarnya.

Investigasi Kelembagaan – Peran BPN dan Gelar Perkara Khusus

Dalam forum RDPU, Gus Falah juga mempertanyakan apakah pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara khusus sebelum memutuskan penghentian penyidikan.

Selain itu, ia mendorong keterlibatan Badan Pertanahan Nasional untuk membuka data riwayat tanah secara transparan.

Langkah yang didorong meliputi:

1. Gelar perkara ulang secara terbuka

2. Audit dokumen pertanahan

3. Mediasi antara para pihak

Investigasi Perlindungan Rakyat – DPR Janji Kawal Kasus

Gus Falah menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini, terutama karena menyangkut kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan korporasi.

“Kami tidak ingin ada ketidakadilan, apalagi jika ini menyangkut hak masyarakat kecil,” katanya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan penghentian perkara tanpa dasar yang kuat.

 DPR Minta Transparansi Total

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan:

1. Meminta penjelasan resmi dari kepolisian

2. Mengkaji ulang proses SP3

3. Mendorong transparansi seluruh dokumen perkara

“Semua harus dibuka secara terang. Penegakan hukum harus akuntabel dan bisa diuji publik,” pungkas Gus Falah.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPR karena dinilai mencerminkan persoalan klasik dalam sengketa lahan di Indonesia, mulai dari tumpang tindih sertifikat hingga lemahnya transparansi dalam penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *