Ini Hasil Mediasi Bawaslu Agar Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu

JAKARTA – Pasca ditetapkan KPU tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Ummat menggugat keputusan tersebut. Mediasi pun digelar antara partai besutan Amin Rais dengan KPU di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mediasi antara Partai Ummat dengan KPU, hasilnya mengizinkan Partai Ummat untuk ikut sebagai peserta Pemilu 2024 dengan memenuhi sejumlah syarat.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, Selasa (20/12) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono.

Kemudian, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT.

Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat hingga 30 Desember. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi.

Sebelumnya, Partai Ummat menggugat terkait keputusan KPU yang menetapkan partai tersebut tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.