Ide MBG dari Dana Zakat, Ashabul Kahfi: Memungkinkan Selama yang Diberikan Makan Gizi Gratis dari Kalangan Mustahik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanakan Presiden Prabowo Subianto bisa menggunakan dana zakat asal yang diberi dari kalangan mustahiq. Pasalnya, menurut Kahfi, memberi makan sesama sebuah amalan mulia.

“Di antara amalan yang paling mulia adalah memberi makan kepada sesama, termasuk nilai penting dari zakat khususnya zakat fitrah,” kata Kahfi menanggapi boleh tidaknya dana zakat digunakan untuk program MBG tersebut kepada wartawan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Bagi Kahfi, pemberian makanan kepada kalangan yang berhak dibolehkan dari zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki. Mengingat, lanjut Kahfi yang juga alumni UIN Alauddin Makassar ini, zakat itu berhak diberikan pada yang mustahil (yang berhak).

Dalam pembagian zakat seperti dalam ilmu fiqih orang miskin, dhuafa berhak memakan dari zakat tersebut. Meski demikian, usul Kahfi, tetap diatur bersama DPR RI dan Pemerintah.

“Berkenaan dengan wacana penggunaan dana zakat dalam pelaksanaan program pemerintah makan gizi gratis, pada hakikatnya sangat memungkinkan selama mereka yang diberikan makan gizi gratis dari kalangan mustahik zakat seperti yang telah diatur oleh hukum fiqih,” jelas Kahfi.

“Namun karena program ini menyasar pada semua siswa tanpa klasifikasi kelas ekonomi, maka hal ini yang perlu dipertimbangkan. Makan gizi gratis sebagai program pemerintah yang telah dijanjikan, semestinya tidak berhubungan dengan dana dari masyarakat khususnya zakat. Pemerintah semestinya sudah hitungan ekonomi yang matang jika program ini dilaksanakan dari mana saja sumber dananya,” sambung Kahfi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *