JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menilai putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan sebagai momentum penting untuk memperjelas batas hukum dalam menilai pekerjaan di sektor ekonomi kreatif.
Parta menegaskan bahwa putusan hakim merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia menyebut, independensi peradilan adalah fondasi utama dalam menjaga keadilan di negara hukum.
“Setiap putusan pengadilan lahir dari proses pembuktian yang terbuka. Karena itu, kita wajib menghormatinya sebagai wujud tegaknya prinsip hukum,” ujar Parta.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa perkara ini membuka ruang diskusi mengenai cara pandang terhadap pekerjaan berbasis kreativitas yang tidak selalu dapat diukur secara kasat mata.
Menurutnya, dalam industri kreatif, nilai sebuah pekerjaan tidak hanya terletak pada hasil akhir, tetapi juga pada proses—mulai dari gagasan, konsep, hingga eksekusi teknis.
“Banyak aspek dalam ekonomi kreatif yang bersifat intangible. Ini yang seringkali belum sepenuhnya dipahami dalam pendekatan audit maupun penegakan hukum,” jelasnya.
Parta mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif agar tidak terjadi ketidakpastian yang dapat menghambat inovasi.
Ia menilai, tanpa pemahaman yang utuh, perbedaan penilaian profesional berpotensi disalahartikan sebagai pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus kontekstual. Jangan sampai ruang kreativitas justru tertekan karena pendekatan yang tidak sesuai dengan karakter sektornya,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, Parta mendorong adanya penyusunan pedoman yang lebih komprehensif terkait penilaian jasa kreatif dalam proyek pemerintah. Pedoman ini dinilai penting untuk mencegah multitafsir di kemudian hari.
“Perlu ada standar yang jelas agar semua pihak—baik auditor, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha—memiliki acuan yang sama,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi lintas sektor agar aparat penegak hukum dan penyelenggara negara memiliki perspektif yang selaras dalam menilai pekerjaan kreatif.
Menutup pernyataannya, Parta mengajak seluruh pihak menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kita ingin sistem yang mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi kreatif, namun tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi,” pungkasnya.
Sekilas Perkara
Kasus ini berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 2020. Dalam proses audit, muncul perbedaan penilaian atas nilai pekerjaan yang kemudian berkembang menjadi dugaan kerugian negara.
Sebagai penyedia jasa, Amsal didakwa melakukan penggelembungan anggaran. Namun dalam persidangan, ia menegaskan bahwa seluruh proses produksi—mulai dari perencanaan konsep hingga tahap penyuntingan—telah dilaksanakan secara profesional.
Majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Perkara ini pun memicu diskursus publik mengenai batas antara perbedaan penilaian profesional dan unsur pidana, khususnya dalam sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang.






