JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Fraksi PDIP I Nyoman Parta menegaskan bahwa peningkatan jumlah pengguna narkotika di Indonesia harus dipandang sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (31/3/2026), Parta mengungkapkan bahwa jumlah pengguna narkotika mengalami kenaikan signifikan dari 3,3 juta pada 2024 menjadi 4,1 juta pada 2025.
“Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi peringatan keras bahwa kita menghadapi situasi yang mengkhawatirkan,” tulisnya.
Generasi Muda Jadi Sasaran
Ia menyoroti bahwa mayoritas pengguna berada pada rentang usia 15 hingga 45 tahun, yang merupakan kelompok usia produktif. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.
Selain itu, Parta juga mengingatkan munculnya varian narkotika baru, termasuk dalam bentuk cair yang disalahgunakan melalui perangkat vape. Pola ini dinilai semakin sulit terdeteksi dan berpotensi menjangkau kalangan pelajar.
Perkuat Regulasi dan Kelembagaan
Mengacu pada paparan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Parta menyebut kondisi tersebut sebagai perkembangan yang memprihatinkan.
Dalam pertemuan bersama pimpinan Badan Legislasi DPR RI, termasuk Bob Hasan, turut dibahas rencana revisi Undang-Undang Narkotika serta penguatan peran BNN agar lebih adaptif menghadapi modus baru peredaran narkoba.
Edukasi Jadi Kunci Pencegahan
Parta menilai langkah preventif harus diperkuat melalui jalur pendidikan. Ia mendorong agar materi tentang bahaya narkotika dimasukkan dalam kurikulum nasional secara sistematis.
Menurutnya, pendidikan sejak dini akan membangun kesadaran dan ketahanan generasi muda terhadap pengaruh negatif narkoba.
“Kalau kita ingin menyelamatkan masa depan bangsa, maka pencegahan harus dimulai dari ruang kelas,” ujarnya.
Komitmen Pengawasan DPR
Ia menambahkan, DPR RI melalui Komisi III akan terus mengawal upaya pemberantasan narkotika, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Harus ada sinergi antara penegakan hukum, edukasi, dan penguatan kelembagaan,” tegasnya.






