I Nyoman Parta Dorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Hal itu disampaikannya melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat (6/3/2026).

Dalam pernyataannya, Parta menilai pekerja rumah tangga memiliki peran besar dalam mendukung kehidupan banyak keluarga. Mereka bekerja sejak pagi hari untuk menyiapkan berbagai kebutuhan rumah tangga, mulai dari menyiapkan sarapan hingga merapikan rumah.

Namun demikian, menurutnya hingga saat ini para pekerja rumah tangga masih belum mendapatkan perlindungan hak yang memadai sebagaimana pekerja di sektor lainnya.

“Memartabatkan manusia yang sangat berjasa, bangun sebelum matahari terbit, menjadikan majikan sukses, pagi-pagi menyiapkan anak-anak majikan sarapan, yang merapikan rumah. Namun pekerjaan ini belum terlindungi hak-haknya,” ujar Parta.

Ia menekankan bahwa pekerjaan domestik tersebut seharusnya mendapatkan pengakuan sebagai pekerjaan formal yang memiliki kepastian hukum. Karena itu, melalui Baleg DPR RI tengah diinisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Parta menjelaskan, RUU tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, termasuk adanya perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja.

“Pekerjaan domestik ini akan diberikan perlindungan dengan status sebagai pekerja seperti pekerja pada umumnya. Ada perjanjian kerja, mendapatkan upah yang layak, BPJS, jam kerja, dan cuti,” katanya.

Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan memastikan pekerja rumah tangga terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, yang kerap terjadi dalam relasi kerja domestik.

Menurut Parta, langkah legislasi ini menjadi bagian dari upaya memartabatkan para pekerja rumah tangga yang selama ini berkontribusi besar bagi kehidupan keluarga dan masyarakat, namun belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan serta perlindungan yang layak dari negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *