Hukum Bicara: AEZ Diamankan Usai Abaikan Panggilan Polisi

BEKASI ~ Kepolisian Resort Metro Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Setelah sebelumnya mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi, kini jajaran Polres Metro Bekasi juga mengamankan Ade Efendi Zarkasih (AEZ), tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, status hukum AEZ ditetapkan kembali sebagai tersangka usai keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 16 Oktober 2025 lalu. SP2HP tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi, yang menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh Unit Harda (Harta Benda) Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Di sela-sela konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa AEZ diamankan karena tidak kooperatif terhadap proses hukum. “Ade Efendi Zarkasih kemarin (29/10/2025) kami amankan karena yang bersangkutan tidak menggubris panggilan pihak kepolisian beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Mustofa kepada awak media, Kamis (30/10/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan pelapor bernama Suwarti, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi antara 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti cukup untuk menjerat AEZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penetapan tersangka terhadap AEZ menegaskan bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Kapolres Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. “Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada ruang bagi siapapun untuk bersembunyi di balik jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.

Menariknya, AEZ dikenal publik sebagai pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi setelah diangkat sebagai Direktur Usaha (Dirus) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada April 2025. Namun pengangkatan tersebut menuai kontroversi lantaran diduga tidak memenuhi syarat usia jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola dan integritas pejabat daerah.

Selain jabatan di PDAM, AEZ juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang mengakibatkan kerugian finansial hingga lebih dari Rp2 miliar terhadap korban berinisial DC. Kasus ini pun sedang dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bersama dengan laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi dalam pemilihan Direktur Utama PT BBWM.

Lebih jauh, nama AEZ turut menjadi sorotan publik setelah terseret isu perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial PR (27) dari PDI-Perjuangan. Kasus ini mempertegas urgensi integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat akuntabilitas dan supremasi hukum di daerah, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri.
(CP/red)

Pos terkait