HMI Tolak PT KEI Eksplorasi Gas Bumi di Pagerungan Kecil

JAKARTA – Ketua Komisi Politik, Hukum dan HAM PB HMI, Maftuh, yang juga aktivis berasal dari Pulau Pagerungan Kecil menolak keras PT Kangean Energy Indonesia (KEI) melakukan eksplorasi dan produksi gas bumi di wilayah Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Kami menolak PT KEI eksplorasi di Pagerungan Kecil. Ini akan berdampak pada ekosistem laut hingga Pulau Pagerungan Kecil terancam akan hilang di Peta,” ujar Maftuh dalam keterangan persnya, Sabtu (28/6/25).

Bacaan Lainnya

Secara ekonomi politik, kata Maftuh, tidak ada dampak ekonomi secara menyeluruh bagi masyarakat jika diambil contoh PT KEI eksplorasi Gas Bumi di wilayah Pulau Pagerungan Besar (bersebelahan Pulau Pagerungan Kecil). Dari sisi politiknya, sambungnya, masyarakat Pulau Pagerungan Kecil akan menjadi penonton dan ‘babu’ (pekerja) di pulaunya sendiri serta hasilnya akan dinikmati oleh perusahaan dan oknum pejabat.

“Jika ada oknum pejabat Desa Pagerungan Kecil dan pejabat yang berasal dari Pagerungan Kecil yang menyetujui PT KEI eksplorasi gas bumi, maka masyarakat siap lengserkan dari jabatannya,” tegasnya.

Menurut kajian PB HMI, dampak dari eksplorasi PT KEI jika diberikan izin operasi dan produksi di wilayah Pulau Pagerungan Kecil, yaitu:
1. Ekosistem laut akan rusak;
2. Laut akan tercemari oleh limbah perusahaan;
3. Ikan dan sejenisnya tidak layak dikonsumsi; dan
4. Pulau Pagerungan Kecil akan tenggelam.

Sebelumnya, pemerintah didesak mencabut izin operasional PT Kangean Energy Indonesia (KEI). Hal ini menyusul rencana perluasan aktivitas eksplorasi dan produksi gas bumi ke Pulau Pagerungan Kecil, bagian dari Blok Kangean di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Blok Kangean merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang tersebar di timur laut Madura, dihuni oleh komunitas maritim multietnis: Madura, Bajo, Mandar, hingga Bugis. Di wilayah ini, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan poros kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Rencana ekspansi KEI ke Pagerungan Kecil dinilai sebagai langkah yang membahayakan keseimbangan ekologis dan kelangsungan identitas masyarakat lokal.

“Kita bicara tentang pulau kecil yang dihuni oleh warga yang sangat bergantung pada sumber daya alam laut dan daratan kecilnya. Masuknya kegiatan industri ekstraktif seperti pengeboran migas akan merusak keseimbangan tersebut, baik secara ekologis maupun sosial,” kata Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API) Riyanda Barmawi, Selasa (24/6/2025).

Menurut catatan API, operasi KEI sebelumnya di Pagerungan Besar telah mengakibatkan berbagai dampak: rusaknya ekosistem laut, menyusutnya zona tangkap nelayan, dan semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat. Kini, ancaman itu membayangi Pagerungan Kecil, sebuah pulau seluas 2,7 km persegi yang secara fisik dan ekologis jauh lebih rentan.

“Ironisnya, warga Pagerungan Kecil belum menikmati penerangan listrik secara penuh, padahal mereka tinggal di atas ladang gas. Ketika manfaat tak dirasakan, sementara beban lingkungan ditanggung penuh oleh masyarakat, di mana letak keadilannya?” tanya Riyanda.

API menilai pemerintah telah abai dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap pulau-pulau kecil. Aktifitas industri migas di wilayah seperti ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan di pulau-pulau terluar Indonesia.

“Pulau-pulau kecil bukan ruang sisa pembangunan. Mereka adalah garis depan pertahanan ekologi dan budaya kita. Pemerintah harus tegas. Makanya tuntutan kami bukan sekadar mengevaluasi, tapi mencabut izin KEI demi menyelamatkan masa depan pulau-pulau ini,” tegasnya.

API mendorong pemerintah tidak hanya melihat isu ini sebagai urusan administratif atau ekonomi semata. Namun juga sebagai refleksi dari pilihan arah pembangunan antara keberlanjutan jangka panjang atau eksploitasi sesaat yang membawa kehancuran.

“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri ESDM, Menteri LH, Menteri Hukum. Kami juga akan segera memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar aktifitas perusahaan ini menjadi atensi secara hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *