BALI – Kematian ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa memantik perhatian serius publik terutama Anggota DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta. Di balik hijaunya pesisir selatan Bali yang selama ini menjadi benteng ekologis, tersimpan dugaan pencemaran yang kini mulai terkuak.
I Nyoman duduk di Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini membuka hasil rapat koordinasi yang mengarah pada satu kesimpulan awal: rembesan minyak yang tidak dibersihkan diduga menjadi penyebab utama kematian mangrove.
Rapat yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di kantor Pelabuhan Indonesia Benoa itu dihadiri lintas instansi—mulai dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, KSOP Benoa, UPTD Tahura, Komunitas Mangrove Ranger, hingga manajemen Pertamina Patra Niaga dan PT PLN Indonesia Power.
Pengakuan Perbaikan Pipa September 2025
Dalam forum tersebut, Pertamina Patra Niaga mengakui pernah melakukan perbaikan pipa pada September 2025 akibat adanya rembesan. Namun, yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa rembesan minyak itu disebut tidak dibersihkan secara menyeluruh.
Hasil kesimpulan rapat pada poin pertama menyatakan bahwa rembesan yang tidak ditangani itulah yang diduga menyebabkan mangrove mati.
“Pertamina Patra Niaga mengakui ada perbaikan pipa yang mengalami rembesan pada September 2025. Tetapi rembesan minyak tersebut tidak dilakukan pembersihan. Dari rapat tadi, disimpulkan bahwa akibat rembesan yang tidak dibersihkan itulah diduga mangrove menjadi mati,” ujar I Nyoman seperti dikutip di akun Instagram miliknya, Senin (23/2/2026).
Investigasi lapangan yang dihimpun dari komunitas Mangrove Ranger menyebutkan bahwa gejala kematian tidak terjadi serentak. Daun menguning, batang mengering, lalu pohon mati perlahan. Pola ini mengindikasikan paparan zat pencemar dalam kurun waktu yang tidak singkat.
“Kami berkeyakinan rembesan berjalan dalam waktu lama. Tidak mungkin mangrove sebanyak itu mati sekaligus tanpa proses,” tegas Parta.
Dugaan Kebocoran Lama dan Lemahnya Sistem Deteksi
Salah satu temuan krusial yang mencuat dalam rapat adalah ketiadaan sistem monitoring real-time untuk mendeteksi kebocoran pipa. Padahal, kawasan Benoa merupakan wilayah sensitif yang beririsan langsung dengan ekosistem mangrove.
“Kami menyayangkan pihak Pertamina Patra Niaga tidak memiliki real-time monitoring system berupa pengintegrasian teknologi sensor untuk deteksi dini kebocoran yang terhubung langsung dengan otoritas pengawas,” ujar I Nyoman.
Dalam praktik industri migas modern, sistem sensor terintegrasi menjadi standar mitigasi risiko. Tanpa sistem tersebut, kebocoran kecil berpotensi luput terdeteksi hingga berdampak luas. Dugaan sementara, rembesan berlangsung perlahan dan terakumulasi hingga merusak akar mangrove—bagian vital yang sensitif terhadap cemaran minyak.
Mangrove Endemik, Usia Belasan hingga Ratusan Tahun
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah usia dan nilai ekologis mangrove yang terdampak. Sebagian merupakan mangrove endemik Bali dengan usia 12 tahun hingga ratusan tahun.
Mangrove tidak sekadar pohon pesisir. Ia berfungsi sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, habitat biota laut, sekaligus pelindung alami kawasan pesisir dari gelombang ekstrem. Kerusakan pada satu hamparan mangrove bisa memicu efek domino terhadap ekosistem dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan sekadar pohon mati. Ini benteng ekologis Bali. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang,” kata I Nyoman.
Desakan Penyelidikan dan Ancaman Sanksi Hukum
Atas dasar itu, I Nyoman Parta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pembuktian ilmiah untuk memastikan sebab-akibat antara rembesan dan kematian mangrove.
“Agar kasus ini terang, APH perlu lidik matinya mangrove endemik Bali tersebut. Jangan berhenti pada kesimpulan rapat saja. Harus ada proses hukum bila ditemukan unsur kelalaian,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi itu, selain ancaman pidana, terdapat kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi pihak yang menyebabkan pencemaran.
“Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, selain ada sanksi pidana, juga ada kewajiban melakukan pemulihan. Jadi Pertamina Patra Niaga wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan penanaman kembali mangrove di wilayah itu,” ujarnya.
Menunggu Transparansi dan Uji Laboratorium
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil uji laboratorium tanah dan air untuk memastikan kandungan residu minyak di sekitar akar mangrove yang mati. Transparansi data menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi liar.
Kasus Benoa kini menjadi ujian bagi komitmen perlindungan lingkungan di Bali. Apakah kematian ratusan mangrove akan berujung pada pertanggungjawaban hukum dan pemulihan nyata? Ataukah ia hanya akan menjadi catatan rapat tanpa tindak lanjut tegas?
Investigasi terus berjalan. Satu hal yang pasti, mangrove-mangrove tua itu tak bisa lagi bersuara. Kini, publik menunggu negara bertindak.






