Hamdan Zoelva Menilai Penerapan Syariat Islam Tidak Bertentangan dengan Sistem Hukum di Indonesia

Hamdan Zoelva yang merupakan Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang pertama, bersama dengan Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang dengan Ketua Umum Jihan Raliby usai menjadi pembicara dalam bedah buku "Penegakan Syariat Islam di Indonesia" karya Alm. Prof. DR. Rifyal Ka'bah, mantan hakim Agung RI bekerja sama dengan 'Rifyal Ka'bah Foundation, di Markas Besar Partai Bulan Bintang, Jl. Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024)

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan penerapan syariat Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia saat ini.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara bedah buku “Penegakan Syariat Islam di Indonesia” karya Alm. Prof. DR. Rifyal Ka’bah, mantan hakim Agung RI bekerja sama dengan ‘Rifyal Ka’bah Foundation, di Markas Besar Partai Bulan Bintang, Jl. Raya Pasar Minggu, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Hamdan, isi buku tersebut menunjukkan betapa pentingnya memahami syariat Islam dan bagaimana penerapan di Indonesia.

Dia menegaskan, penegakan syariat Islam di Indonesia harus mempergunakan cara transformasi. Yakni mentransformasikan syariah dan fikih hasil pemikiran para ulama dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sehingga penerapan syariah cocok dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia.

“Dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya,” kata Hamdan, Kamis (18/7/2024).

Dalam buku tersebut, lanjut Hamdan, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar. Yaitu syariat yang bersifat Diyani dan bersifat Qadha’i.

Ketua Umum Sarekat Islam (SI) itu menilai, kerancuan pemahaman dalam penerapan syariat terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syariat diyani yang terkait dengan masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amal kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.

“Proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” tegasnya.

Dia menerangkan, penerapan hukum Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka’bah. Hal tersebut terekam dalam buku Penegakan Syari’at Islam di Indonesia.

”Ini sebuah buku karya akademisi Hakim Agung RI yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Buku ini sangat penting dibaca politikus dari partai-partai Islam, khususnya kader-kader PBB. Serta, syariat Islam akan terus berkembang seiring dengan perkembangan waktu dan zaman,” pungkas Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang pertama itu. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *