JAKARTA – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa, Ted Sioeng, dugaan penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayapada senilai Rp133 miliar. Namun menurut pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis tetap meyakini bahwa persoalan yang didakwakan kliennya merupakan perkara perdata.
“Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak,” kata Hakim Ketua, Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Dia menjelaskan, putusan sela ini bermakna proses persidangan yang menetapkan Ted Sioeng sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayadapa senilai Rp133 miliar, dilanjutkan. “Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan (persidangan),” ucap Fitra.
Perkara Ted Sioeng Merupakan Perdata
Pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis mempertegas kembali bahwa perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan perkara perdata. Pihaknya juga merasa kecewa dengan putusan sela Majelis Hakim PN Jaksel yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa, Ted Sioeng.
“Terkait dengan putusan sela majelis (Hakim PN Jaksel) tentunya kami kecewa, kami sangat berkeyakinan bahwa perkara yg didakwakan ke Pak TS (Ted Sioeng) adalah perkara perdata,” kata pengacara Ted Sioeng, Julianto Azis di Jakarta, Senin (13/1/2025).
Julianto menambahkan, pihaknya akan membuktikan di agenda persidangan selanjutnya dengan bukti-bukti dan saksi yang akan bisa dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami akan buktikan nanti di agenda persidangan selanjutnya, perihal keyakinan kami,” ungkapnya.
Tahir Disebut Aktor Intelektual
Terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya. Ted juga membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan tertulis Tedi Sioeng di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam kasus ini yang dipermasalahkan oleh pihak Ted yakni pinjaman pribadi Ted Sioeng kurung waktu 2014-2019 sebesar Rp 203 Miliar yang sudah dibayar 70 Miliar.
“Dalam surat dakwaan ini, kasus diperkarakan ini di Bank Mayapada yang saya peroleh berkat pertemanan saya dengan Saudara Dato Tahir. Namun perannya (Dato Tahir) dalam perkara ini sepertinya disembunyikan. Padahal, peran dan keterlibatannya Saudara Dato Tahir dalam kasus ini sangat penting. Bukan saya, melainkan Saudara Dato Tahir yang pantas duduk di kursi pesakitan ini karena jika mau jujur, Saudara Dato Tahir lah yang menjadi aktor intelektualnya,” jelas Ted Sioeng di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian dalam waktu dekat.