JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan selamat kepada Anwar Usman dan Saldi Isra masing-masing terpilih sebagai sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.
“Saya sampaikan selamat kepada bapak Anwar Usman dan bapak Saldi Isra yang telah terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Semoga duet ini bisa membawa MK semakin maju, modern dan dipercaya oleh publik,” kata Habib Aboe seperti keterangan tertulisnya diterima wartawan, Senin (20/3/2023).
Menurut Habib Aboe, kedua sosok Anwar dan Saldi sangat mumpuni. Keduanya sangat layak memimpin MK ke depannya.
“Saya rasa ini pasangan ideal untuk memimpin MK selama 5 tahun kedepan, karenq Pak Anwar sudah memiliki pengalaman sebelumnya memimpin MK. Sedangkan Pak Saldi ini adalah akademisi yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam soal ketatanegaraan,” jelas Habib Aboe.
Meski demikian, keduanya memiliki tantangan besar. Pertama, duet Pak Anwar dan Pak Saldi ini adalah mengembalikan kepercayaan publik ke MK paska ada persoalan pada putusan nomor 103/PUU-XX/2022 kemarin.
“Karena ini memang pertama dalam sejarah, dimana hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan putusan,” ujar Habib Aboe.
“Publict trust ini adalah kunci penting untuk eksistensi kelembagaan MK. Karena sebagai the guardian of constitution, MK perlu memiliki dukungan yang kuat dari rakyat. Dukungan tersebut hanya akan lahir ketika ada kepercayaan publik terhadap kelembagaan MK,” sambungnya.
Sekjen PKS ini mengungkapkan, ada dua kunci kepercayaan publik kepada hakim kembali baik ada dua. Pertama, paparnya, pada para hakimnya dan kedua adalah pada kelembagaan MK-nya.
“Saya meyakini bahwa setiap hakim MK dalam menyelesaikan sengketa konstitusi selalu tegak lurus penuh integritas. Ini seharusnya menjadi modal utama meraih kepercayaan publik itu,” terang Habib Aboe.
“Yang kedua adalah lembaga MK itu sendiri, dimana harus terus mengedepankan prinsip keadilan prosedural. Dengan demikian MK barus harus selalu menjamin memperlakukan setiap pihak, termasuk pemohon, lembaga negara, ahli, saksi, dan pihak lain secara bermartabat dan terhormat,” pungkas Habib Aboe asal Dapil Kalimantan Selatan I ini.