Habib Aboe: Tidak Boleh Ada Kekerasan Lagi pada Jurnalis

BARITO KUALA – ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Bagi Habib Aboe jurnalis adalah penegak pilar demokrasi. 

“Seperti kita ketahui, hingga saat ini masih banyak kekerasan dan kriminalisasi yang dialami oleh kawan-kawan wartawan di Indonesia. Dan ini tidak boleh terulang lagi,” kata Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (10/2/2020) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan kemarin. 

Pada kesempatan itu, Habib Aboe mengungkapkan data Aliansi Jurnalis Independen yang mencatat ada 53 kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah wilayah di Indonesia selama 2019.

Di mana kasus kekerasan masih didominasi pada kekerasan fisik sebanyak 20 kasus. Sementara perusakan alat atau data hasil liputan ada 14 kasus, ancaman kekerasan atau teror ada 6 kasus. Tak hanya itu ada pemidanaan atau kriminalisasi ada 5 kasus, dan pelarangan liputan ada 4 kasus.

“Sejatinya,  para wartawan tidak boleh mendapat perlakukan kekerasan atau dikriminalisasi selama menjalankan tugasnya. Mengingat para jurnalis ini telah dilindungi oleh Konstitusi yaitu pasal 28 F UUD 1945,” jelas Anggota Komisi III DPR RI ini .

Habib Aboe juga menjelaskan tugas jurnalis  yang bertugas di lapangan mengimplementasikan pasal 28 F UUD 1945. Mereka, kata Habib Aboe, telah mendapat perlindungan secara konstitusi oleh negara. 

Habib menyampaikan, dalam ketentuan UUD itu diperkuat dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

“Aturan ini seharusnya menjadi instrumen perlindungan hukum untuk jurnalis yang bertugas meliput. Aparat penegak hukum seharusnya memberikan perlindungan secara maksimal untuk mereka, jangan malah diberlakukan tidak baik,” ujar politisi Dapil Kalsel 1 ini.

Sebagai Anggota DPR yang tiap hari bersinggungan dengan jurnalis di DPR. Ia berharap momentum Hari Pers Nasional dijadikan sebagai ajang introspeksi diri bagi bangsa ini. 

“Dan melalui momen hari pers nasional ini sejatinya dunia pers kita harus benar-benar merdeka dan perlindungan hukum. Kita ingin para jurnalis merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugasnya, sehingga pers kita akan semakin baik ke depannya,” ujarnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *