BALI — Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Aboe Bakar Alhabsyi yang akrab disapa Habib Aboe menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di tingkat daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR RI ke Bali, yang difokuskan pada evaluasi transisi dan implementasi teknis KUHAP terbaru oleh aparat penegak hukum.
“Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa ruh KUHAP yang baru, yakni perlindungan HAM dan efisiensi peradilan, benar-benar terwujud secara konsisten di lapangan,” ujar Habib Aboe.
Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR RI melakukan pertemuan intensif dengan sejumlah mitra strategis, di antaranya jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Bali, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Pada pertemuan dengan Polda Bali, fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan penyidik dalam menyesuaikan prosedur penangkapan, penahanan, serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Sementara itu, bersama pihak kejaksaan, Komisi III mendalami mekanisme penuntutan dan koordinasi pra-penuntutan agar selaras dengan prinsip kepastian hukum.
Adapun dengan BNNP Bali, pembahasan menitikberatkan pada penanganan kasus narkotika yang dinilai memerlukan pendekatan khusus dalam kerangka hukum acara yang telah diperbarui.
Habib Aboe menekankan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi KUHAP baru adalah bagaimana aparat penegak hukum mampu menerjemahkan norma-norma baru ke dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing institusi.
“Kami ingin memastikan tidak ada multitafsir yang berpotensi menghambat proses peradilan. Selain itu, kendala seperti keterbatasan infrastruktur juga harus segera diatasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi ego sektoral yang justru menghambat penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus berjalan dalam satu ekosistem yang terpadu—humanis, profesional, tetapi tetap tegas dalam menegakkan keadilan,” lanjutnya.
Melalui pengawasan ini, Komisi III DPR RI berharap implementasi KUHAP baru tidak hanya menjadi perubahan normatif, tetapi benar-benar menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.






