JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI asal Dapil Kalimantan Selatan I Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi kinerja Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto yang berhasil membongkar jaringan internasional Fredy Pratama selundupkan 70,76 kg sabu.
“Saya Habib Aboe Bakar Alhabsyi Anggota Komisi III Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Selatan yang telah berhasil menangkap menangkap jaringan narkoba begitu besar,” jelas Habib Aboe seperti dikutip di media sosialnya, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
“Semoga ini menjadi atensi dan menjadi perhatian,” sambung Habib Aboe.
Habib Aboe sangat senang dengan kinerja Winarto di Kalsel yang juga merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) Habib Aboe. Bahkan, Habib Aboe mengajak Polda-polda di seluruh Indonesia mengikuti jejak Winarto.
“Kita lawan narkoba hingga ke akar-akarnya. Jadi, berangkat dari Kalimantan Selatan, saya berharap kepada Kapolda-kapolda yang lain di seluruh Indonesia bisa mempersamainya: mengambil, merebut menangkap pemain narkoba baik kecil maupun besar,” terang Habib Aboe.
“Sekali lagi, apresiasi kepada Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto alhamdulillah berhasil mengangkat, menangkap jaringan narkoba begitu besar di Kalimantan Selatan.”
Saking senangnya, Habib Aboe akan membahas keberhasilan Winarto khusus bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo jika rapat bersama di Komisi III DPR RI.
“Semoga ini berjalan terus, saya dukung dan saya akan saya laporkan ke Kapolri,”
Sebagai informasi, Polda Kalsel membongkar jaringan Fredy Pratama selundupkan 70,76 kg sabu. Ada 6 orang telah tertangkap membawa narkotika dengan jumlah jumbo mendapatkan pasokan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat untuk peredaran di Kalsel.
Kapolda Winarto kepada wartawan, mengungkap pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat jika ada rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Dari penggagalan ini, Polda Kalsel berhasil enyelamatkan sekitar 363.561 jiwa terhindar dari mengonsumsi narkoba dan menghemat anggaran negara dan untuk biaya rehabilitasi pecandu hingga Rp1,8 triliun.