GKPN Minta APH Telusuri Temuan BPK atas Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023

Lebak – Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara (GKPN) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Kabupaten Lebak mencatat belanja barang dan jasa sebesar Rp808,8 miliar dengan realisasi Rp776,4 miliar atau 96%. Dari jumlah tersebut, belanja perjalanan dinas mencapai Rp77,9 miliar. Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap Sekretariat DPRD menunjukkan realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp33,7 miliar (43,27%). Namun, sebagian besar pertanggungjawaban ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK mencatat setidaknya tiga persoalan mendasar, yakni:
1. Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi dan penginapan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2. Anggaran perjalanan dinas dicairkan, tetapi kegiatan tidak pernah dilaksanakan.
3. Ditemukan belanja fiktif senilai Rp1,216 miliar atas kegiatan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.

Tindak Lanjut dan Pengembalian Dana

Dari total temuan Rp7,174 miliar, hingga 24 April 2024 telah dikembalikan ke kas daerah (RKUD) sebesar Rp5,643 miliar. Masih terdapat sisa Rp1,530 miliar yang belum diselesaikan.

Sementara itu, dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp1,216 miliar, baru Rp312 juta yang disetorkan kembali, menyisakan Rp903 juta lebih yang belum ditindaklanjuti.

Ketua Umum GKPN, Al Maun, menegaskan bahwa penyelesaian administratif tidak cukup untuk menutup dugaan tindak pidana korupsi.

“Temuan BPK ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi merugikan keuangan daerah dan rakyat. Pengembalian sebagian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Lebak dan aparat penegak hukum terkait untuk menelusuri serta memproses pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya, Jumat (3/10/25).

Dasar Hukum yang Dilanggar. Temuan tersebut jelas bertentangan dengan:

• PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 121.
• Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

GKPN menilai kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Lebak. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin tergerus.

“Kami akan terus mengawal temuan ini, dan apabila aparat hukum tidak segera bertindak, GKPN bersama masyarakat siap melakukan langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik penyalahgunaan anggaran,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *