JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dimana telah dilakukan oleh para investor pertambangan ini sangatlah merugikan masyarakat banyak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam pengembangan kasus Kejaksaan Tinggi Pemprov. Sultra kembali menetapkan Direktur PT Tritaco Mineral Makmur dalam kasus dugaan korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo pada tanggal 23 Agustus 2023.
dalam kasus dugaan korupsi ini, Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (RC) berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Tristaco Mineral Makmur.
Dalam aksi di Mabes POLRI ketua Lembaga Gerakan Mahasiswa Sultra-Indonesia Didin Alkindi mengatakan” bahwa ada dugaan keterlibatan yang di lakukan oleh PT TRIBAKTI INSPEKTAMA yang kami duga juga ikut terlibat dalam penjualan ore nikel illegal yang berada dalam wilayah iup PT ANTAM Tbk,(14/11/2023).
Dalam dugaannya Korlap Aksi Didin Alkindi di MABES POLRI menyampaikan bahwa“PT TRIBAKTI INSPEKTAMA dalam memuluskan aksinya menggunakan cara melakukan manupulasi data terkait sumber-sumber barang yang di keluarkan melalui IUP PT ANTAM. Selain itu,dalam proses investigasi lapangan kami menduga bahwa PT TRIBAKTI INSPEKTAMA terlibat sebagai jasa surveyor dalam perkara yang di dakwakan oleh kejaksaan terhadap PT TRISTACO MINERAL MAKMUR terkait dokumen terbang yang beredar di blok mandiodo , jika kita mengacu pada pasal 56 KUHP seharusnya PT TRIBAKTI INSPEKTAMA dapat diikut sertakan sebagai tersangka sebagaimana halnya dengan PT TRISTACO MINERAL MAKMUR.
Dalam dokumen draft survey report pada bulan November 2022 PT TRIBAKTI INSPEKTAMA kami duga terlibat bersama PT Tristako Mineral Makmur dalam melakukan penjualan ore nikel tercatat total muatan yang di muat sebesar 11.007.847 Mertik Ton (MT) yang merupakan bagian dari pemuatan/Part Of Loading di dermaga PT Tristaco Mineral Makmur dan dilakukan pembongkaran di PT GNI Morowali Utara.
Tentu dengan adanya dugaan PT. Tribakti melakukan penerbitan LHV dan surat keaslian barang Sehingga kami meminta kepada MABES POLRI untuk betul-betul melihat kasus ini sebagai kejahatan yang perlu di tuntasan sampai ke akar-akarnya.
tentu dengan adanya hubungan keterlibatan pt tribakti dlm menerbitkan dan memasulkan data terkait sumber barang yang berasal dari wiup pt antam di kaburkan dan di buat seakan” barang tersebut bersal dari pt tristaco sehingga tindakan tersebut berimbas pada kerugian negara
Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pada BAB II Hak Dan Tanggung Jawab Masyarakat, yang di jelaskan Pada Pasal (2) memang memberikan peran masyarakat dalam upaya mencegah dugaan kasus Korupsi yang terjadi di negeri ini sehingga dalam proses penerapan UUD Pasal 33 ayat 3 berjalan sebagaimana mestinya.
Gerakan ini tentu akan terus berlanjut sampai ada titik terang dari Aparat Penegak Hukum, setelah aksi yang kami lakukan di Mabes Polri hari ini, di waktu dekat kami akan bertandang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan hal yang serupa.