Gelar Rapat di Ruang Komisi I DPRD, Pemkab Bekasi Tunjukkan Komitmen dalam Penyelesaian Status Honorer

BEKASI ~ Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan status tenaga honorer di lingkungannya. Dalam rapat yang diadakan di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut turut dihadiri pula Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hannas, Ketua Komisi I DPRD, Ridwan Arifin, serta Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Saefudin digelar pada, Kamis (07/08/2025).

Sekjen Forum R4 (Relawan Refomasi Regulasi dan Rekrutmen ASN), Mulawarman, menekankan pentingnya menuntaskan status honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Mulawarman menyampaikan apresiasi terhadap langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai menjadi salah satu daerah paling patuh dalam melaksanakan ketentuan tersebut. Pada tahap kedua ini, sebanyak 4.700 tenaga honorer telah didaftarkan, dan dari jumlah tersebut sekitar 2.900 orang dinyatakan lulus seleksi.

Pemkab Bekasi telah melakukan berbagai langkah administratif dan teknis, seperti analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta pengajuan formasi ke Kementerian PAN-RB. Namun, proses masih menemui kendala teknis di tingkat pusat, seperti aplikasi di Kementerian PAN-RB yang belum dibuka dan petunjuk pelaksanaan yang belum diterbitkan.

Pelantikan tahap kedua dijadwalkan pada September 2025. Forum R4 juga menyampaikan bahwa tenaga honorer yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetap akan diverifikasi kembali pasca pelantikan tahap dua. Pemkab Bekasi telah menyiapkan regulasi khusus berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengakomodasi kelompok ini. Terang Mulawarman.

Total tenaga honorer TMS yang akan diverifikasi dan difasilitasi mencapai 1.300 orang. Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengawal transparansi dan keadilan dalam proses pengangkatan ASN dari tenaga honorer.

Diharapkan seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dapat terus berkolaborasi hingga seluruh proses penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Bekasi tuntas sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan kerja sama yang baik, Pemkab Bekasi dapat menyelesaikan status honorer dengan efektif dan efisien. Pungkas Mulawarman.

Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan status honorer dengan transparan dan adil. Dengan demikian, diharapkan proses penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *