Gegara Disperindag! Rapat Dengar Pendapat DPRD Baerjalan Ribut

Enrekang – DPRD Kabupaten menggelar rapat dengar pendapat yakni, menerima aspirasi dari LSM dan sejumlah masyarakat dari berbagai profesi di kantor DPRD Kabupaten Enrekang, Senin, 1 April 2024.

Dikeaempatan itu, LSM beserta sejumlah masyarakat mempertanyakan peruntukan kios untuk pedagang Pasar Sudu, Kecmatan Alla. Sebab, diduga sejumlah kios pedagang dikuasai oleh mantan Bupatu Enrekang, Muslimin Bando (MB).

Bacaan Lainnya

Dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) rapat dengar pendapat itu berjalan ribut. Sebab, beberapa anggota DPRD Kabupaten Enrekang tidak bisa menahan rasa kesalnya kepada Dispwrindag. Hal tersebut Dinas tidak mampu memperlihatkan data nama-nama pemilik kios di pasar Sudu.

 

“Iyaa, ada sembilan kios di pasar Sudu tak bertuan yang dipertanyakan oleh teman-teman LSM kemarin. Kepala Disperindag Kabupaten Enrekang tidak transparan menolak menyebut nama pemilik sembilan kios pedagang yang dipertanyakan LSM dan kami dari DPRD. Kios itu kami duga milik mantan Buapti Enrskang, Muslimin Bando (MB), jadi kami ribut saat rapat dengar pendapat,” kata anggota DPRS Enrekang, Djayadi Suleman.

 

 

Djayadi Suleman menjelaskan hari ini pihak Disperindag Kabupaten Enrekang akan memperlihatkan ke DPRD nama-nama pemilik kios pasar sudu sesuai bukti kepemilikannya. Diapun menambhakan jika hari ini pemerintahan Kabupaten Enrekang amburadul yang tidak memikirkan kepentingan masyarakat. Apalagi, Djayadi Suleman menjelaskan jika Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Permadi Hasan menyebut kabupaten Enrekang dalam bulan ini defisit 287 M

 

“Yang sangat membebani utang PEN Rp 62 Mikiar pertahun, sedangkan PAD kita maksimal Rp 78 Miliar saja pertahu . Sisanya itulah dibagi ke OP SKPD, jadi tidak akan maksimal, belum lagi yang lain-lain. Utang pihak ketiga Kabupaten Enrekang per buln ini sebanyak, Rp 142 Miliar.

Bahkan, Djayadi Suleman menuturkan jika Kepala Kabag Kesra Setda Kabupaten Enrekang, Agus Sallangan memecat bawahannya melalui pesan Whatsapp. Padahal pegawai tersebut memilimi SK Bupati. Artinya, Agus Sallangan pejabat yang instan tidak memagami proses birokrasi. (*)

Pos terkait