Fikri Faqih Kritik Jalur Mandiri PTN yang Terlalu Lama: PTN Kejar Mutu, PTS Dorong Aksesibilitas!

PEKANBARU — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti ketimpangan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai semakin menekan keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ia menilai durasi jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terlalu panjang menjadi salah satu penyebab utama menyempitnya ruang bagi PTS dalam menjaring mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Universitas Riau, yang berlangsung pada 9–11 April 2026. Pertemuan ini mempertemukan pimpinan PTN, PTS, serta LLDikti Wilayah XVII untuk membahas persoalan biaya pendidikan dan mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi.

Jalur Mandiri Dinilai “Menyapu Bersih” Calon Mahasiswa

Dalam forum tersebut, Fikri mengungkapkan bahwa banyak PTS mengeluhkan kebijakan jalur mandiri PTN yang berlangsung terlalu lama, bahkan hingga mendekati tahun ajaran baru.

“Problematikanya adalah perguruan tinggi swasta menganggap ini tidak adil. Jalur PTN itu ada yang lewat tes, ada tidak tes, kemudian diperpanjang lagi ada jalur Mandiri. Kalau memang benar memberatkan perguruan tinggi swasta, maka kita harus meluruskan. PTN itu seharusnya didorong untuk mutu, sedangkan PTS untuk mendorong aksesibilitas,” tegas Fikri.

Menurutnya, kondisi ini membuat PTN seolah “menyapu bersih” potensi calon mahasiswa, sementara PTS harus menerima sisa pendaftar dengan jumlah yang jauh lebih kecil.

Data: Ketimpangan Daya Tampung dan Peminat

Berdasarkan pola penerimaan nasional beberapa tahun terakhir:

1. Jalur masuk PTN terdiri dari SNBP (tanpa tes), SNBT (tes), dan jalur mandiri

2. Jalur mandiri di banyak PTN menyumbang hingga 30–50% dari total daya tampung

3. Pendaftaran jalur mandiri kerap berlangsung hingga Juli bahkan Agustus

Sementara itu, lebih dari 60% kapasitas pendidikan tinggi nasional justru berada di PTS

Namun ironisnya, sebagian besar calon mahasiswa tetap memilih PTN, sehingga PTS mengalami kekurangan mahasiswa baru setiap tahun.

Fikri menilai ketidakseimbangan ini berpotensi mengganggu ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Waktu Pendaftaran Jadi Sorotan Utama

Selain kuota, Fikri juga mengkritisi lamanya waktu pendaftaran PTN yang dinilai merugikan PTS.

“Waktu itu juga dianggap PTN terlalu panjang, bahkan sampai Juli, sebagian konon katanya sampai Agustus. Nah, ini memberikan peluang PTS semakin sempit,” ujarnya.

Menurutnya, ketika PTN masih membuka pendaftaran, banyak calon mahasiswa menunda keputusan masuk ke PTS. Akibatnya, PTS kesulitan memastikan jumlah mahasiswa baru secara optimal.

Tumpang Tindih Program Studi

Fikri juga menyoroti fenomena tumpang tindih program studi antar lembaga pendidikan, baik di bawah kementerian pendidikan, kementerian agama, maupun perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL).

“Ini warning buat mereka untuk harus diatur prodinya supaya saling mendukung. Mungkin nanti PTS tertentu unggulnya di bidang apa, PTS lain unggul di bidang apa, sehingga tidak saling berhimpitan atau beririsan,” jelasnya.

Ia menilai tanpa pengaturan yang jelas, persaingan tidak sehat antar institusi pendidikan akan semakin tajam dan merugikan PTS.

DPR Dorong Penataan Sistem Lewat RUU Sisdiknas

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi, Komisi X DPR RI tengah menghimpun berbagai masukan dari daerah untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional, termasuk mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi.

Hasil kunjungan kerja ini, menurut Fikri, akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ia menegaskan pentingnya membangun ekosistem yang seimbang:

1. PTN difokuskan pada peningkatan mutu dan kualitas akademik

2. PTS diperkuat sebagai pilar aksesibilitas pendidikan tinggi

3. Arah Kebijakan: Keadilan dan Keseimbangan

Fikri menekankan bahwa negara harus hadir memastikan keadilan bagi seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Menurutnya, tanpa penataan yang tepat:

1. PTS berpotensi terus terpinggirkan

2. Akses pendidikan tinggi bisa terganggu

3. Ketimpangan kualitas dan distribusi mahasiswa semakin melebar

Dengan penataan ulang sistem seleksi dan regulasi yang lebih adil, DPR berharap pendidikan tinggi Indonesia dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan inklusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *