Enrekang – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memantau ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini 16 ASN sudah diproses karena melanggar di momen Pilkada.
Kemudian ada satu orang PPPK , sembilan pejabatan kelurahan dan dua Kepala Desa.
Bahkan, hukuman yang diterima sampai pemecatan sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan, pelanggaran tersebut tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Sulsel.
“Variabel daerah berdasarkan data penanganan pelanggaran hasil pengawasan Kota Palopo paling tinggi atau banyak,” kata, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Jumat (6/10/23) kemarin.
Kebanyakan, kata Mardiana Rusli, ASN di sana terlibat dengan salah satu partai politik (parpol).
“Jadi misalnya keterlibatan dalam dia terlibat dengan salah satu parpol dengan mengunggah di media sosial,” ungkapnya.
Olehnya, kebanyakan pengawasan Bawaslu Sulsel dilakukan melalui pendeteksian lewat media sosial.
“Misalnya di Kota Palopo lebih banyak kepada struktur pengawasan di Kecamatan serta kedekatannya dengan salah satu parpol,” ujarnya.
Kabupaten selanjutnya, kata Mardiana, Enrekang berada diposisi kedua.
Di Enrekang banyak camat yang bermain. Para Camat di Kabupaten Enrekang memang minim pengetahuan pemerintahan, sebab mereka kebanyakan berlatar belakang guru dan penyuluh pertanian.
“Kemudian ada Enrekang, di sana camat juga, kebanyakan lurah dan camat yang terlibat karena arahan untuk memilih salah satu anggota legislatif,” jelasnya.
Sama halnya dengan Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Wajo, Makassar, dan Takalar, tak luput terjadi pelanggaran didalamnya.
“Jadi kemudian yang di Luwu Timur itu rata-rata rekomendasi ke KASN, jadi kami hanya rekomendasi ke KASN, lalu KASN yang mengeluarkan keputusan,” ungkapnya
“Terakhir memang sempat kita ketahui bahwa yang dipecat di Luwu Timur,” tambah Mardiana. (Wan)