TANGERANG — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang advokat kembali mengguncang ruang publik dan menguji ketegasan supremasi hukum. Bastian Sori (40), advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), dilaporkan mengalami penusukan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (23/2/2026) kemarin sekitar pukul 16.40 WIB. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak menjemput anaknya dan didatangi tiga orang yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) terkait tunggakan cicilan kendaraan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok mulut mengenai tunggakan cicilan mobil Toyota Fortuner milik korban selama dua bulan. “Korban dan istrinya sempat tidak menghiraukan tiga orang yang mengaku debt collector tersebut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penyelidikan tengah berlangsung dan para terduga pelaku sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Secara hukum pidana, tindakan penusukan merupakan perbuatan yang dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana yang diperberat apabila menggunakan senjata tajam. Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan atau ancaman dalam proses penarikan kendaraan, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana lain yang relevan. Negara hukum tidak memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.
Dari perspektif hukum pembiayaan, mekanisme eksekusi jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa apabila tidak ada penyerahan sukarela dari debitur dan terjadi sengketa, eksekusi wajib melalui mekanisme hukum, termasuk putusan pengadilan. Artinya, praktik intimidasi atau kekerasan oleh oknum penagih utang tidak memiliki legitimasi dalam sistem hukum Indonesia. Ungkapnya.
Wakil Ketua Subsektor Kabupaten Bekasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Polri sekaligus Praktisi hukum dari JACKMA Law Firm & Partners, Jakas Rojak, S.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi cermin serius atas tantangan penegakan hukum di lapangan. “Kami mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Proses penagihan utang harus tunduk pada aturan hukum, bukan pada arogansi atau tekanan fisik. Aparat penegak hukum wajib memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Namun perlindungan hukum sejatinya tidak eksklusif bagi profesi tertentu. “Hari ini korban adalah advokat. Esok bisa saja masyarakat biasa. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik, bukan sekadar jargon normatif,” ujarnya.
Secara sosiologis, maraknya praktik penagihan oleh pihak ketiga yang diduga melampaui batas etika menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari perusahaan pembiayaan dan regulator sektor jasa keuangan. Ketentuan mengenai etika penagihan telah diatur dan melarang penggunaan kekerasan maupun intimidasi. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi wajah keadilan di negeri yang berlandaskan hukum (rechtstaat). Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, kepentingan, ataupun praktik premanisme terselubung. Penegakan hukum yang tegas, adil, dan berkeadaban adalah fondasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang, baik terhadap advokat, maupun terhadap setiap warga negara Indonesia yang berhak atas rasa aman dan kepastian hukum. Pungkas Jakas Rojak, S.H.
(CP/red)






