JAKARTA – Setelah isu pengelolaan zakat mencuat ke ruang publik, kini Kementerian Agama kembali diterpa sorotan. Mengutip laporan investigasi pelitanusantara.com, terdapat dua proyek konstruksi dengan total nilai mendekati Rp121 miliar yang memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pengadaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran investigatif, muncul informasi dari sumber internal mengenai dugaan peran seorang pihak bernama Wildan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas), Rida Cameli.
“Jadi yang main Wildan, kaki tangannya Kabag BARJAS Rida Cameli,” ujar sumber tersebut, yang identitasnya belum dapat diungkapkan.
Informasi ini masih bersifat keterangan sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Proyek Bernilai Besar dan Evaluasi Ketat
Dalam praktik pengadaan konstruksi pemerintah, proyek dengan nilai di atas Rp50 miliar umumnya melalui proses evaluasi teknis dan finansial yang ketat.
Tahapan tersebut mencakup verifikasi dokumen kualifikasi, pengalaman pekerjaan sejenis, ketersediaan personel inti, dukungan peralatan utama, hingga analisis kapasitas keuangan perusahaan.
Penetapan pemenang dalam waktu yang sangat berdekatan untuk dua proyek bernilai besar tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedalaman dan independensi evaluasi yang dilakukan.
Sumber internal lain yang memahami mekanisme pengadaan, sebut saja AW, menjelaskan bahwa secara regulasi tidak ada larangan satu perusahaan memenangkan lebih dari satu proyek.
“Yang diuji bukan sekadar administrasi lengkap atau tidak, tetapi apakah evaluasi teknis dan uji kapasitas dilakukan secara komprehensif, terutama jika proyek dikerjakan secara paralel,” ujarnya.
Dua Provinsi, Sumber Daya Besar
Kedua proyek tersebut berada di dua provinsi berbeda, yakni Jakarta dan Jawa Timur. Keduanya membutuhkan sumber daya besar serta manajemen proyek simultan yang matang. Regulasi memang memperbolehkan satu penyedia mengerjakan beberapa proyek sekaligus sepanjang kapasitas usaha dinilai memadai.
Namun dalam tata kelola anggaran negara, aspek yang menjadi perhatian bukan hanya kelayakan formal, melainkan pembuktian riil atas kesiapan sumber daya manusia, peralatan, serta mitigasi risiko keterlambatan.
Keterbukaan dokumen evaluasi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa keputusan penetapan pemenang benar-benar berbasis kompetisi sehat.
Sorotan pada Struktur UKPBJ
Dalam struktur pengadaan di lingkungan Kementerian Agama, nama Rida Cameli selaku Kepala UKPBJ turut menjadi perhatian. Berdasarkan riwayat jabatan, Rida sebelumnya pernah menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek kementerian yang juga melibatkan PT Mega Bintang Abadi sebagai pelaksana.
Secara hukum administrasi, riwayat hubungan profesional masa lalu tidak otomatis menunjukkan konflik kepentingan. Namun dalam prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, pejabat pengadaan wajib memastikan tidak terdapat benturan kepentingan, baik secara aktual maupun potensial.
Seorang pengamat tata kelola publik menilai transparansi menjadi faktor penentu dalam situasi seperti ini.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas formal, tetapi persepsi independensi proses. Jika mitigasi konflik kepentingan dilakukan dan terdokumentasi dengan baik, maka tidak ada masalah. Namun jika tidak terbuka, ruang spekulasi akan berkembang,” ujarnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Agama termasuk sang Mentari Agama RI Nasaruddin Umar maupun PT Mega Bintang Abadi terkait mekanisme evaluasi dan proses penetapan pemenang dalam dua proyek tersebut.
Dalam sistem pengawasan anggaran negara, audit dan klarifikasi terbuka merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas, bukan tuduhan. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan dalam koridor persaingan sehat dan bebas konflik kepentingan.
Sebab dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah, yang dipertaruhkan bukan semata angka anggaran, melainkan integritas tata kelola serta kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah.






