DPR Apresiasi Langkah KPK dan Kejaksaan Tindak Oknum Penegak Hukum Peras 64 Kepala Sekolah di Inhu

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan terhadap 64 kepala SMP di Indragiri Hulu, Riau yang dilakukan oleh tiga oknum pihak Kejaksaan sendiri. Habib Aboe bersyukur ketiga orang tersebut telah ditahan.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPK dan Kejagung di Inhu. Adanya pemerasan terhadap 64 Kepala Sekolah memang seharusnya cepat ditangani. Hal ini sangat penting, jangan sampai ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki,” kata Habib Aboe pada wartawan, Ahad, Jakarta (23/8/2020) kemarin.

Untuk diketahui, Ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Kejagung. Dan ketiganya juga telah ditahan oleh penyidik jajaran bidang Pidana Khusus Kejagung selama 20 hari ke depannya.

Adapun ketiga tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

“Saya meminda ada koordinasi yang baik antara Kejagung dengan KPK. Pada kasus tersebut sebenarnya KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 83 Kepala SMP se-Indragiri Hulu. Akan tetapi, proses penyelidikan yang dilakukan KPK, kalah cepat dengan langkah Kejakgung yang langsung menetapkan tersangka. Akibatnya saya mendengar ada salah satu komisioner yang kemudian bersuara, mereka merasa dilangkahi,” jelas Habib Aboe.

“Saya berharap tidak ada sengketa kewenangan di sini, jangan sampai juga ada ego sektoral. Semua pihak harus fokus pada target utama yaitu pemberantasan korupsi. Kita tidak boleh kehilangan fokus karena silang pendapat terkait kewenangan penyidikannya,” sambung politisi PKS Dapil Kalimantan Selatan ini.

Habib Aboe punya ada dua alternatif pilihan yang bisa dilakukan untuk melanjutkan penyidikan ini. Pertama, penyidikan sepenuhnya diserahkan KPK, karena mereka yang lebih dulu melakukan pemeriksaan. Atau, alternative kedua, perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung karena mereka telah menetapkan tersangka.

“Pada posisi ini saya kira KPK masih bisa menjalankan fungsi supervisinya,” pungkasnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *