JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, memberikan apresiasi atas langkah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang menerbitkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini dinilai sebagai tonggak awal pengakuan negara terhadap pekerja di sektor informal, khususnya dalam ekosistem ekonomi digital.
Menurut Ashabul, kehadiran kebijakan tersebut menjadi sinyal positif bahwa negara mulai memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja gig economy yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh regulasi formal.
“Ini merupakan langkah maju karena negara mulai mengakui keberadaan pekerja ojol sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional,” ujarnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, skema BHR yang diberikan dalam bentuk uang tunai berdasarkan persentase pendapatan menjadi pendekatan awal yang cukup relevan dengan karakter pekerjaan ojol yang fleksibel dan berbasis kinerja.
Namun demikian, Ashabul mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut masih perlu penyempurnaan. Ia menyoroti munculnya perdebatan di kalangan pengemudi terkait rasa keadilan dalam perhitungan nilai BHR yang diterima.
“Kita melihat respons di lapangan cukup dinamis. Ada pertanyaan soal keadilan, terutama bagaimana menentukan besaran yang proporsional bagi setiap pengemudi,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan tingkat aktivitas, jam kerja, hingga pendapatan antar pengemudi menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan formula yang adil dan transparan.
“Karakter pekerja ojol ini berbeda dengan pekerja formal, sehingga pendekatannya juga harus berbeda dan lebih fleksibel,” tegas politisi tersebut.
Ashabul menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak berhenti sebagai langkah simbolis semata, melainkan menjadi pintu masuk bagi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif bagi pekerja sektor informal.
Ia juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform dan komunitas pengemudi, guna menyempurnakan kebijakan tersebut.
“Kita ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi, bukan sekadar wacana atau formalitas,” katanya.
Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal berbagai kebijakan terkait perlindungan pekerja informal agar semakin inklusif dan berkeadilan, seiring dengan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis.
Dengan adanya kebijakan BHR ini, DPR berharap ke depan akan lahir langkah-langkah lanjutan yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital di Indonesia.






