Bulukumba – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Bulukumba melayangkan klarifikasi tegas terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Batu Karopa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Dalam surat bernomor 085/SP/DPK-LIPAN/BLK/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, DPK LIPAN menyebut menemukan aktivitas pengambilan material batu dan pasir di badan sungai aktif berdasarkan dokumentasi lapangan yang mereka miliki.
Ketua DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi mengubah morfologi sungai, menyebabkan pendalaman dasar alur (scouring), deviasi arus, serta meningkatkan risiko abrasi bantaran. Secara hidromorfologi, pengambilan agregat di alur sungai aktif dinilai dapat mengganggu keseimbangan sedimen dan memperbesar potensi banjir maupun longsor bantaran.
Soroti Dugaan Penyalahgunaan Profesi Pers
DPK LIPAN juga menyoroti beredarnya pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang oknum wartawan berinisial Arnold kepada para penambang, yakni:
“Turun saja menambang, biar saya yang tanggung jawab.”
Pernyataan tersebut disebut disampaikan dengan mengatasnamakan profesi pers.
DPK LIPAN menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers terbatas pada kegiatan jurnalistik seperti mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi serta menjalankan kontrol sosial. Pers tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pertambangan, menjamin perlindungan hukum terhadap aktivitas usaha, maupun “menanggung” konsekuensi pidana pihak lain.
“Penggunaan atribut pers untuk memberi legitimasi terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan profesi dan konflik kepentingan,” tegas Adil Makmur, Kamis (19/2/2026).
Penambangan Tanpa Izin Terancam Pidana
Dari sisi regulasi pertambangan, DPK LIPAN merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. DPK LIPAN menekankan bahwa surat kuasa maupun dukungan kelompok masyarakat tidak dapat menggantikan izin resmi yang diwajibkan negara.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang mengarahkan, mendorong, atau menyatakan kesediaan “menanggung jawab” atas aktivitas tambang ilegal, hal tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyertaan tindak pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DPK LIPAN juga mengaku sedang menelaah dokumen berupa surat kuasa dan dukungan yang mengatasnamakan kelompok masyarakat, termasuk Gapoktan Dato Ribandang dan Gapoktan Sehati. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan dukungan terhadap aktivitas penambangan yang belum terverifikasi memiliki izin resmi.
“Dukungan sosial atau kelompok tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan perizinan negara,” tegasnya.
Jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat dijerat ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DPK LIPAN menilai kerusakan daerah aliran sungai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keselamatan publik dan keberlanjutan ekosistem.
Penegasan Akhir
DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa tidak ada profesi, atribut, maupun dukungan kelompok yang dapat menggantikan izin negara. Pernyataan lisan, menurut mereka, tidak dapat menghapus unsur pidana.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus melakukan pendalaman fakta dan siap menyerahkan dokumen serta bukti pendukung kepada aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan objektif, profesional, dan transparan.
Surat klarifikasi itu ditandatangani Ketua DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, di Bulukumba, 18 Februari 2026.






