Ditunda, Vonis untuk Ted Sioeng Dibacakan Pekan Depan

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda pembacaan putusan terhadap pebisnis Ted Sioeng, terdakwa kasus penipuan pengajuan kredit Bank Mayapada. Vonis yang mestinya dibaca hari ini, ditunda hingga Senin (10/3/2025) dikarenakan Ted sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menjelaskan, sehari sebelumnya, Ted mengeluhkan nyeri dada akibat riwayat penyakit jantung. Pihak kejaksaan pun membawanya dari rumah tahanan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Bacaan Lainnya

“Izin, Yang Mulia, kemarin terdakwa mengeluh dadanya sakit, kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Adhyaksa. Setelah diperiksa dan dirawat oleh tim dokter, pihak rumah sakit mengeluarkan surat yang telah diserahkan. Ada indikasi ke arah jantung karena terdakwa memiliki riwayat penyakit tersebut,” ujar Jaksa Pompy kepada majelis hakim di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (5/3/2025).

Menurut informasi tim dokter, Ted sebenarnya masih bisa mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring.

“Tadi pagi, dokter spesialis jantung yang melakukan pemeriksaan menyampaikan kepada tim kami bahwa terdakwa saat ini bisa mengikuti persidangan secara online,” kata Pompy.

Ketua Majelis Hakim Fitrah Renaldo melihat kondisi Ted melalui platform konferensi daring zoom, yang ditampilkan di layar televisi ruang sidang. Dari tayangan tersebut, Ted tampak meringkuk lemas di atas kasur, berselimut, dan kesulitan berkomunikasi.

Melihat itu, Hakim Fitrah berdiskusi dengan hakim lainnya sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Senin (10/3/2025). “Kita semua sudah menyaksikan (via Zoom). Beliau (Ted) sedang dirawat, jadi dengan ini majelis hakim memutuskan sidang ditunda untuk pembacaan putusan pada hari Senin,” ujar Hakim Fitrah.

SOP Pemberian Kredit Bank Mayapada Milik Tahir Dipertanyakan

Dalam kasusnya dengan Bank Mayapada (IDX: MAYA), pengusaha Ted Sioeng telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet. Tapi bersamaan dengan itu, yang bersangkutan juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Ted Sioeng mengaku heran atas proses hukum yang tengah dijalaninya tersebut. Pihaknya menilai, apa yang terjadi merupakan upaya rekayasa dan kriminalisasi.

Ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, sejumlah ahli perbankan mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah yang besar.

“Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang dijalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/3/2025).

Dirinya menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis. Semisal, harus ada collateral, karakteristik capital dan beberapa penilaian lainnya berdasarkan proses pengecekan.

“Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek diawal,” jelasnya.

Penegasan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam. Bahkan dirinya menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.

Dirinya menegaskan, bank adalah Lembaga yang regulated dan diatur, karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, artinya pelanggaran.

“SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan diluar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank,” katanya.

Bahkan, lebih lanjut dirinya juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).

“Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intevensi ada aturan membatasi pemilik tidak boleh seenaknya. duit bukan (punya) pemilik bank, duit milik masyarakat,” kata Piter.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *