Dinilai Langgar Aturan Pulau Kecil, Izin Tambang Wawonii Tuai Polemik

JAKARTA – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menjadi sorotan tajam. Reski Nandar, mahasiswa asal Wawonii, menyampaikan kritik keras terhadap penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) nikel di Pulau Wawonii yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reski menegaskan bahwa Pulau Wawonii yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau kecil yang seharusnya tidak dijadikan lokasi aktivitas pertambangan.

Menurutnya, kebijakan penerbitan RKAB tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pulau kecil seperti Wawonii memiliki batasan pemanfaatan yang jelas. Kegiatan pertambangan tidak termasuk di dalamnya, apalagi dalam skala besar,” ujarnya, Selasa (7/4/26).

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan karakteristik pulau kecil, termasuk pertambangan besar, tidak diperbolehkan.

Selain itu, Reski juga menyampaikan bahwa sejumlah putusan Mahkamah Agung telah mempertegas larangan aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Wawonii.

Namun demikian, pemerintah tetap mengeluarkan RKAB bagi beberapa perusahaan tambang nikel dengan jumlah produksi yang cukup besar, di antaranya:

PT Ifishdeco: ±2.247.035 metrik ton

PT Gerbang Multi Sejahtera: ±4 juta metrik ton

Menurut Reski, angka tersebut mencerminkan tingkat eksploitasi yang tinggi dan berisiko besar terhadap kelestarian lingkungan di Pulau Wawonii.

Ia juga menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum.

Di sisi lain, Reski turut menyoroti sikap pemerintah daerah yang dianggap belum menunjukkan langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.

“Seharusnya pemerintah daerah hadir sebagai pelindung masyarakat dan wilayahnya. Namun yang terlihat justru minimnya respons terhadap isu ini,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak di tingkat daerah dalam proses penerbitan RKAB tersebut.

“Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka, disebut-sebut memiliki peran dalam proses ini. Begitu juga dengan Bupati Konawe Kepulauan yang dinilai belum memberikan sikap yang jelas,” tambahnya.

Reski menegaskan bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan pada kerusakan lingkungan, tetapi juga akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebagai penutup, ia meminta agar pemerintah pusat segera meninjau kembali dan mencabut seluruh RKAB serta izin pertambangan di Pulau Wawonii, serta memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlindungan terhadap pulau kecil harus menjadi prioritas. Jangan sampai kepentingan tertentu mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *