Dilaporkan ke MKD, Bamsoet Suruh Mereka Belajar Hukum Lagi

JAKARTA – Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.

Mengenai laporan PEKAT IB, Bamsoet menyinggung agar mereka (pelapor) belajar hukum dalam mendudukkan persoalan yang menimpa Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, negara Indonesia menganut azas praduga tidak bersalah dan hanya pengadilan yang bisa memutuskan seseorang bersalah atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Suruh mereka belajar lagi. Kita negara hukum dan azas hukum yang kita anut adalah kesetaraan dimuka hukum dan azas praduga tidak bersalah. Yang berhak memutuskan seseorang bersalah atau tidak adalah pengadilan. Kita tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapapun itu,” kata Bamsoet dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Selasa (9/8/22).

Waketum Golkar ini juga berharap kepada masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian dan lembaga eksternal.

“Kita tunggu saja proses yang sedang berjalan. Biarkan hukum bekerja,” pintanya.

Ketua MPR ini berpendapat, seseorang yang sudah dinyatakan tersangka pun belum bisa divonis bersalah. Karena, sambungnya, masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki di ruang pengadilan.

Sebelumnya, Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan melaporkan Bamsoet ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dianggap membela Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan, dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan,” kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).

Lisman menduga Bamsoet telah melakukan pelanggaran kode etik lewat pernyataannya yang diduga membela Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lisman mengingatkan bahwa Bamsoet adalah pejabat publik sehingga patut bersikap netral dan menyerahkan proses penyidikan pada pihak kepolisian. Apalagi, menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

Lisman pun berharap, pimpinan MKD DPR segera memanggil Bamsoet untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan yang sudah disampaikan.

“Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsus [tim khusus] yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga brigadir J sangat tinggi,” tuturnya.

Lisman membawa sejumlah alat bukti dalam pelaporan Bamsoet ke MKD, antara lain beberapa salinan berita hingga tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.

Bamsoet sempat menyinggung soal kasus yang menyeret nama Sambo saat menyampaikan sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, Kamis (4/8).

Dalam video yang diunggah di akun Youtube MPR, Bamsoet awalnya berbicara soal langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.

Setelah itu, Bamsoet menjadikan kasus Sambo sebagai contoh. Menurutnya, narasi-narasi yang terkesan heboh sudah beredar di tengah masyarakat, padahal aparat penegak hukum belum menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum ihwal kasus terkait.

“Misalnya saya ambil contoh, kasus Ferdy Sambo hari ini. Padahal, penegak hukum, tim yang dibentuk belum menyampaikan fakta hukum dan bukti hukum, tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun seolah wah,” ujar Bamsoet.

Waketum Golkar itu menilai hal tersebut humas Polri lebih giat lagi dalam berkoordinasi meluruskan narasi yang ada. Bamsoet menyebut situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap diutamakan.

“Jangan biarkan kawan kita, misalnya di humas Polri sendirian. Mesti kalian bersatu berjuang meluruskan, membangun narasi bahwa ini kita belum sampai pada kesimpulan fakta hukum dan bukti hukum. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tandasnya.

Bamsoet memandang situasi itu akan membuat keluarga Sambo menjadi korban bila dibiarkan terus berlarut.

“Yang kasihan jadi korban ketika dibiarkan adalah keluarga daripada Pak Sambo ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi,” pungkasnya.

Pos terkait