JAKARTA – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat.
Seorang calon karyawan berinisial S mengaku telah menyetor dana sebesar Rp370.000.000 kepada seorang berinisial DLI yang menjanjikan kelulusan bekerja di PT Angkasa Pura I (Angkasa Pura) wilayah Bali.
Namun hingga saat ini, S tidak pernah dinyatakan lulus maupun diangkat sebagai karyawan BUMN tersebut.
Menurut keterangan S, dana ratusan juta rupiah itu diserahkan setelah DLI meyakinkan bahwa dirinya memiliki akses dan jaringan internal karena pernah bekerja di Angkasa Pura. DLI juga disebut-sebut memiliki latar belakang sebagai bagian dari organisasi KAHMI, sehingga semakin meyakinkan korban.
“Awalnya dijanjikan pasti lolos sebagai karyawan Angkasa Pura Bali. Saya percaya karena yang bersangkutan mengaku punya koneksi dan pengalaman di dalam,” ujar S.
Modus Serupa dan Ada Bukti Tanda Terima
S mengungkapkan, praktik yang dilakukan DLI bukan hanya menimpa dirinya. Modus yang sama disebut terjadi pada beberapa orang lain. Salah satu pihak bernama Desmi diduga mengurus tiga orang sekaligus, terdiri dari satu calon untuk Angkasa Pura dan dua orang untuk posisi pengamanan dalam (pamdal) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dana yang diminta kepada para calon karyawan tersebut juga mencapai ratusan juta rupiah, dengan dalih sebagai “biaya pengurusan kelulusan”.
S menyatakan memiliki bukti tanda terima penyerahan uang sebesar Rp370 juta kepada DLI.
“Bukti tanda terima ada. Uang diserahkan untuk kepentingan meluluskan di Angkasa Pura. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Tuntut Jadi Karyawan atau Uang Dikembalikan
Karena tidak kunjung ada kejelasan terkait status kelulusan, S sempat menuntut agar tetap diupayakan menjadi karyawan BUMN sesuai janji awal. Namun karena proses tak kunjung terealisasi, ia kemudian meminta agar dana Rp370 juta tersebut dikembalikan.
“Hingga kini saya hanya minta hak saya. Kalau memang tidak bisa direalisasikan, kembalikan uang saya,” kata S.
Sayangnya, permintaan pengembalian dana tersebut disebut belum diindahkan oleh DLI.
Berpotensi Pidana Penipuan
Secara hukum, praktik menjanjikan kelulusan kerja di BUMN dengan imbalan uang dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 /492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLI terkait tudingan tersebut. S menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan kerja di BUMN melalui jalur tidak resmi, karena seluruh proses rekrutmen BUMN pada prinsipnya dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.






