BEKASI – Perkembangan Berita pada 24 April 2022 kini memasuki babak baru, dimana cafe yang masih membandel buka di bulan suci Ramadhan itu memakan korban penganiyaan di (THM) tersebut,
Aksi kriminal dialami W (36), warga Serang Baru di halaman parkir Cafe M (THM) di Kali Malang Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu pagi (24/4).
Menurut keterangan korban (W), dirinya dianiaya oleh beberapa orang saat berada di halaman parkir Cafe.
Kini lambat laun perkembangan dari kasus penganiayaan tersebut pelakunya sudah terendus dan jelas, dari keempat pelaku salah satunya terindikasi Suami dari yang punya Cafe dan oknum dari salah satu Ormas.
Waktu kejadian menurut keterangan saksi istri dari korban,
Pelaku sempat kabur dan berebutan kunci motor dan tidak berhasil kabur dengan naik kendaraan rekannya, dan motor tersebut kini jadi barang bukti di unit Reskrim Polsek Tambun, saya hafal betul muka yang menganiaya suami saya pungkas saksi istri korban.
Menurut Korban W, sudah ada yang datang dan meminta permasalahan pemukulan dengan kekeluargaan tanpa melibatkan pihak ketiga,
akan tetapi korban W bersikukuh bahwa perkara ini saya sudah limpahkan ke kuasa hukum dan silahkan menghubungi pengacara saya.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, (30/4/2022). Pengacara yang ditunjuk korban merupakan pengacara LBH IWO Indonesia DPD kabupaten Bekasi, Nurhasan SH dan Hadromi SH, Mengatakan bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima telepon dari siapapun untuk meminta Kekeluargaan. Pungkasnya.
Bahwa kami tetap akan memproses kasus ini sampai terang benderang apa motif pelaku hingga tega memukuli klien kami sampai babak belur dan Klien kami minta agar mereka para pelaku harus merasakan bagaimana jika sudah masuk hotel prodeo alias di bui.
Dengan adanya kasus ini, penganiayaan atau pemukulan terhadap korban W, kami para kuasa akan kami sangkakan pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 dan 4 dengan ancaman hukuman Lima tahun Penjara Pungkas Nurhasan yang juga Sekjen IWO Indonesia DPD kabupaten Bekasi.
(CP/red)