JAKARTA – Dugaan praktik percaloan dalam proses seleksi calon taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 mencuat. Seorang berinisial IKK disebut menghubungi HT, yang dikenal sebagai pengurus KAHMI, untuk meminta bantuan meloloskan tujuh orang calon taruna.
Dalam penuturannya kepada awak media, sumber yang mengetahui perkara ini menyebutkan bahwa komunikasi awal terjadi saat IKK mencari jalur alternatif agar para calon taruna dapat diterima di IPDN.
“Awalnya IKK menghubungi saudara HT untuk meminta bantuan meloloskan tujuh orang calon taruna IPDN tahun 2025. Saudara HT kemudian bersama rekannya berinisial S menyatakan sanggup,” ujar sumber tersebut, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, kesepakatan pun terjadi dengan nilai fantastis. Setiap calon taruna disebut diminta menyediakan dana sebesar Rp550 juta. Namun hingga tahapan seleksi berakhir, para calon taruna tersebut tidak dinyatakan lulus.
“Uang yang sudah diserahkan sebesar Rp550 juta per orang itu hilang tanpa kejelasan. Faktanya, para calon tidak lolos IPDN sesuai janji awal,” ungkapnya.
Saat dimintai pertanggungjawaban, HT dan S berdalih bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada pihak lain berinisial JM.
“Setiap kali ditagih, saudara HT menyampaikan bahwa dana sudah disetor ke JM. Begitu juga dengan S. Namun sampai sekarang belum ada pengembalian dana maupun itikad baik dari ketiganya,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, HT, S, maupun JM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.
Secara hukum, apabila terbukti, praktik menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang dalam proses seleksi institusi negara dapat dikategorikan sebagai dugaan penipuan dan/atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah pengamat hukum menilai, korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Jika benar ada janji meloloskan dengan imbalan uang dan hasilnya tidak sesuai, itu bisa masuk ranah pidana. Korban dapat melapor ke aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kelulusan melalui jalur tidak resmi, terlebih dalam seleksi lembaga pendidikan kedinasan seperti IPDN yang secara resmi menerapkan sistem seleksi berjenjang dan transparan.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, sementara para pihak yang disebutkan diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk menjernihkan persoalan.
IKK ingin agar kejaksaan turun langsung menangani persoalan ini. Mengingat menyeret nama besar lembaga pendidikan IPDN.
Sebagai informasi, JM adalah salah satu PNS kepala protokol kajati Jabar yang aktif di KAHMI dalam menjalankan aksinya mengatasnamakan Kejaksaan agung juga.
Tak hanya itu, inisial JM adalah Joni diduga kerap melakukan hal yang sama dengan melakukan kejahatan dengan modus menjanjikan dan sejenisnya.
“Pertama Kasus Kejagung dengan KERUGIAN. Kedua, di Semarang BOPOM soal kepengurusan BOPOM. Belum lagi dengan Hendri Rosada dan lain-lain,” ungkap sumber yang meminta identitas disimpan.
Saat dikonfirmasi, Joni yang juga mantan kepala protokol Kejati Jawa Barat itu tak akomodatif dengan tidak menjawab pesan kami.
Hanya seorang berinisial P mengaku orangnya Joni tapi tak dijawab terkait dugaan yang disampaikandisampaikan dan berjanji menghubungi wartawan Bela Rakyat.






