JAKARTA – Pembaca BelaRakyat.com bisa mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum dikirim ke email : hallo.pengacara@gmail.com
Berikut pertanyaan seputar permasalahan hukum dari pembaca BelaRakyat.com yang diterima Hallo Pengacara.
Hallo Pengacara
Kak mau tanya nih kalau marketing developer jual tanah hook tidak ada sertifikat itu gimana kasusnya ya?
Apa lagi kalau hooknya ditanah fasum?
Terima kasih
Dina
Pertanyaan dari pembaca BelaRakyat.com di atas, Advokat A.Mattangkilang,S.H. yang memberikan penjelasan sebagai berikut:
Tanah Hook
Objek Tanah hingga saat ini masih menjadi aset favorit bagi banyak orang, terutama jika dijadikan aset jangka panjang, karena peningkatan nilainya yang sangat stabil dari waktu kewaktu, ditambah jika lokasinya juga strategis, hal inilah yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum penjual tanah tanpa sertifikat memilih untuk melakukan aksinya. Perlu diketahui bahwa tanah tanpa sertifikat pada dasarnya lebih murah dari tanah yang bersertifikat sehingga pembeli acap kali tergiur dengan tawaran-tawaran seperti itu, tapi tentunya akan menimbulkan resiko dikemudian harinya jika terjadi hal seperti itu. Resiko tersebut dapat berupa kerugian baik secara materil maupun immateril.
Berkaitan dengan tanah hook, tanah hook adalah lahan yang terletak dipaling sudut jalan dan umumnya memiliki ukuran sangat besar, hock sendiri berasal dari bahasa belanda yang berarti sudut, tanah hook pada umumnya dikatakan sebagai kelebihan tanah yang masih satu kesatuan dengan objek tanah yang berdekatan.
Bolehkah menjual hook tanpa sertifikat?
Menurut hukum pembelian tanah secara menyeluruh harus memiliki legalitas berupa sertifikat pembelian. Membeli tanah persatu dengan kelebihan tentunya harus memperhatikan dokumen/legalitasnya seperti SHM/Legalitas kepemilikan property oleh developer perumahan sebagai bukti kepemilikan lahan. Agar tanah menjadi SAH dan menjadi Hak Milik. Maka tidak disarankan membeli tanpa memperhatikan legalitas terlebih dahulu apalagi kalau dalam AJB (Akta Jual Beli) tidak dicantumkan secara detail tentang tanah beserta hooknya (kelebihannya).
Lantas ditanyakan juga bagaimana kasusnya?
Developer atau pihak marketing perumahan memberikan penawaran ataupun telah berhasil mengelabui pembeli property agar membeli tanah hook tanpa sertifikat dapat dilaporkan ataupun dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan & penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terkait dengan hook yang masuk dalam lingkup tanah fasum
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tanah fasilitas umum/fasilitas sosial atau disingkat fasum/fasos merupakan fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan tanah serta merupakan fasilitas publik yang masuk sebagai infrastruktur untuk masyarakat secara umum. Jika tanah fasum dialihfungsikan menjadi tempat tinggal/untuk keperluan pribadi, maka tentunya hal itu tidak dibenarkan sesuai aturan yang berlaku.
Secara hukum developer yang menjual tanah fasum dapat dilaporkan dugaan pidana terkait UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan permukiman. Selain itu menjual tanah hook untuk dijadikan lahan pribadi tentu melanggar aturan hukum sebagai berikut:
- Pasal 50 Angka 14 Undang Undang Cipta Kerja
Pasal ini mengubah Pasal 134 UU 1/2011 yang mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan sesuai standar.
- Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum yang meliputi rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan.
Selain faktor tersebut, pihak pengembang juga dapat dijerat pidana jika mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Sesuai dengan Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar.”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Terimakasih.
A.Mattangkilang, S.H.
Advokat Hallo Pengacara (ANDISA & CO Law Firm)
Tiktok : hallopengacara
Instagram : hallopengacara.id
Web : www.andisaco.id
WA Center : 0815. 1701. 2999
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda ke email : hallo.pengacara@gmail.com.