Demokrat Desak RUU HIP Dicabut dari Prolegnas DPR, karena Ini…

JAKARTA – Banyak pihak meminta Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dilanjutkan. Termasuk politisi senior Partai Demokrat Syarif Hasan berharap RUU HIP dihentikan. Bahkan Syarief meminta RUU HIP itu dikeluarkansaja dari program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR RI tahun 2020.

“Saya tetap berkeinginan sesuai arahan dari ketum (ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan seperti yang diterangkan ketua fraksi di DPR bahwa Demokrat menginginkan RUU HIP itu didrop dari prolegnas 2020 diberhentikan,” ujar Syarief saat webinar bertema ‘Bedah Tuntas RUU HIP’, Jakarta, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip detikcom.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Syarief menegaskan Pancasila yang ada saat ini sudah final, tak perlu diutak-atik. Namun, Wakil Ketua MPR RI itu berharap penerapan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat perlu dijalankan secara bersama-sama.

Syarief menyoroti kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP.  Syarief menduga adanya konspirasi di balik RUU HIP itu. Alasnnya, di BPIP sudah cukup diatur dalam perpres.

Ia juga menduga, tak tertutup kemungkinan melalui RUU ini BPIP disamakan kedudukannya dengan DPR untuk mensosialisasikan pancasila di tengah masyarakat.

“Yang paling menjadi fokus perhatian kita di sini ternyata mereka membuka ruang kepada BPIP ini akan diangkat menjadi dilindungi UU. Seperti kita ketahui BPIP dibentuk melalui perpres. Nah, dari situ mereka mengatakan bahwa kalau dengan adanya perpres itu tidak kuat sehingga mereka menginginkan juga memiliki UU sendiri,” terang Syarief.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa terus memegang nilai-nilai pancasila dari kehidupan sehari-hari. Mengingat Pancasila sudah menjadi satu kesatuan dari jadi diri bangsa.

“Mari kita hidup berbangsa dan bernegara dengan satu kesatuan dengan falsafah Pancasila yang sudah final dan Insya Allah dengan Pancasila sudah membuktikan kepada kita bahwa dengan Pancasila kita bisa hadapi tantangan baik tantangan internal maupun luar,” lanjutnya.

“Nah kalau kita lihat RUU HIP ini sepertinya isi RUU sepertiga berisi bagaimana peran dan fungsi BPIP, saya melihat ternyata ini ada satu konspirasi tertentu. Sebab, dari pengalaman sebelumnya peran BPIP itu sebenarnya tidak perlu diatur di UU tetapi cukup melalui perpres karena BPIP seperti pengalaman kita dulu,” ungkap Syarief.

Ia juga membeberkan terkait kedudukan BPIP dalam RUU HIP tersebut. Baginya, BPIP ingin menjadi lembaga seperti DPR dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.

“Itu dibentuk dan bahkan dibubarkan melalui perpres, nah itu yang tidak mereka kehendaki dengan demikian kami melihat mereka ingin berikan BPIP menjadi satu lembaga yang ingin sama-sama dengan DPR untuk melakukan sosialisasi Pancasila. Ini ada konspirasi tertentu, berkepentingan BPIP menjadi salah satu pemikiran mereka sehingga RUU HIP ini dilanjutkan,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *