Datuk Tahir Terlibat, Ted Sioeng: Saya Miliki Hubungan Baik dengan Datuk Tahir Selama 40 tahun

Tim Bantuan Hukum (TBH) Ted Sioeng saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Foto: pribadi

JAKARTADalam persidangan Ted Sioeng selaku terdakwa dalam kasus penipuan telah memberikan keterangan bahwa dirinya tak terbukti bersalah dan berhak vonis bebas dari pengadilan bahkan punya hubungan baik dengan pemilik Bank Mayapada Dato Tahir. Termasuk terkait Uang Pinjaman 70 M untuk Pembelian Apartemen Dato Tahir di Singapura, bukan untuk Villa Taman Buah di Bogor, Jawa Barat.

“Terdakwa menerangkan pinjaman Rp 70 miliar sebenarnya untuk membeli apartemen Datuk Tahir di Singapura, bukan untuk villa Taman Buah. Terdakwa menerangkan memiliki bukti bahwa Rp 70 miliar digunakan untuk membeli apartemen milik Dato’ Sri. Prof DR. Tahir, MBA (“Dato Tahir”) di Singapura. Terdakwa telah mengembalikan Apartemen Dato Tahir di Singapura, sehingga utang Terdakwa sebesar 70 M kepada Mayapada telah diakui sebagai utangnya Buyung Gunawan selaku General Manager Bank Mayapada,” kata Pengacara Ted Sioeng Jualianto Asis seperti saat membacakan pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Bacaan Lainnya

 

Ted Punya Hubungan dengan Pemilik Bank Mayapada Dato Tahir:

-Terdakwa menerangkan selama 10 tahun menjadi nasabah yang baik dengan pembayaran lancar;

-Terdakwa menerangkan telah melakukan 4 kali upaya perdamaian dengan Bank Mayapada namun selalu gagal;

-Terdakwa menerangkan memiliki hubungan baik dengan Datuk Tahir selama 40 tahun;

-Terdakwa menerangkan kredit diberikan karena reputasi dan kepercayaan Bank Mayapada terhadap bonafiditas Terdakwa.

 

Villa Taman Buah:

-Terdakwa menerangkan sudah menjual villa Taman Buah ke Benny Tjokro pada tahun 2012;

-Terdakwa menerangkan villa tersebut kemudian dibongkar karena Benny Tjokro join dengan Datuk Tahir untuk membangun lapangan golf;

 

Terkait Pinjaman Dan Pembayaran:

-Terdakwa menerangkan telah membayar pokok Rp 70 miliar dan bunga setiap bulan selama 8 tahun;

-Terdakwa menerangkan telah membayar total bunga hingga Rp 1 triliun;

-Terdakwa menerangkan hutang Rp 70 miliar telah dialihkan kepada Buyung Gunawan (orang kepercayaan Datuk Tahir) yang dibuktikan

dengan surat pengakuan hutang;

-Terdakwa menerangkan masih memiliki aset senilai Rp 2-3 triliun yang bisa digunakan untuk pelunasan;

-Terdakwa menerangkan memiliki rekening dengan saldo Rp 50 miliar yang diblokir padahal bisa digunakan untuk pembayaran.

 

Terkait Dokumen:

-Terdakwa menerangkan tidak pernah menandatangani formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014;

-Terdakwa menerangkan tanda tangan di formulir tersebut bukan tanda tangannya.

 

Terkait Kepailitan:

-Terdakwa menerangkan tidak pernah menerima panggilan sidang pailit;

-Terdakwa menerangkan baru mengetahui putusan pailit setelah kembali ke Indonesia;

-Terdakwa menerangkan akan mengajukan upaya hukum terkait putusan pailit tersebut.

 

Terkait Tanah Latumenten:

-Terdakwa menerangkan tanah Latumenten bernilai sekitar Rp 1 triliun;

-Terdakwa menerangkan sertifikat masih di Bank Mayapada padahal utang sudah dilunasi;

-Terdakwa menerangkan sudah ada 7 investor yang akan membeli dan membangun;

-Terdakwa menerangkan proyek sudah berjalan dengan beberapa unit terjual.

 

Terkait Keberadaan Di Luar Negeri:

-Terdakwa menerangkan ke luar negeri atas saran pengacara karena masalah kesehatan jantung;

-Terdakwa menerangkan pulang secara sukarela dan kooperatif dengan pihak kepolisian;

-Terdakwa menerangkan pihak China meminta agar kesehatannya dijaga mengingat usia dan kontribusinya.

 

Barang Bukti

Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan mengajukan barang bukti. Penasihat Hukum keberatan dan menolak bagian yang terurai dalam barang bukti karena tidak berkesesuaian dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dimana secara limitatif tegas disebutkan hanya terdapat 5 (lima) alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa. Adalah suatu kekeliruan yang nyata apabila Penuntut Umum beranggapan bahwa barang bukti adalah bukti. Dan dari yang terurai dalam bagian barang bukti dengan tegas Terdakwa menolak dan membantah bahwa tidak semuanya benar.

 

  1. ANALISA YURIDIS

Bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, Majelis Hakim sama sekali tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum, karena musyawarah Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan adalah didasarkan pada Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan (vide Pasal 182 ayat 4 KUHAP). Dengan kata lain, hakim memiliki kebebasan penuh untuk mengadili perkara sesuai alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga putusan pengadilan yang dijatuhkan nanti diharapkan akan mencapai kebenaran materiil dan memenuhi rasa keadilan sesuai tujuan pemidanaan bagi kepentingan korban, Terdakwa, dan juga kepentingan masyarakat.

Apabila mencermati Surat Tuntutan No. Reg. Perkara: PDM- 02/JKTSL/Eoh.2/12/2024 (“Surat Tuntutan”) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (“Penuntut Umum”) tertanggal 12 Februari 2025, Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Ted Sioeng telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, akan tetapi Penuntut Umum menggunakan konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta yang keliru dan menyesatkan dalam menguraikan perbuatan Terdakwa.

Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Penasihat Hukum merasa perlu dan penting untuk menyampaikan poin-poin keberatan atas uraian fakta-fakta yang keliru dan fiksi tersebut. Bukan berarti kami meragukan kemampuan dan kapabilitas Penuntut Umum. Namun semata-mata kami hanya ingin meluruskan fakta-fakta yang keliru dan menyesatkan dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Bahwa Nota Pembelaan ini, akan kami sampaikan menggunakan sistematika sub-bab sub-bab sebagai berikut dengan tujuan memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia dalam menilai apakah perbuatan Terdakwa dapat dihukum, atau perbuatan Terdakwa adalah sesuatu hal yang dapat dinyatakan bebas (vrijspraak) sebagaimana menjadi cerminan paling jujur dari rasa keadilan masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *