PAPUA – Eneas Asso, selaku Ketua Asosiasi 517 Kepala Kampung se-Kabupaten Yahukimo,Papua senang gugatannya menang di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagi Eneas, ini titik baru dari kasus hukum tetap (inkrah) bagi kepala desa di Yahukimo, Papua.
“Hari ini selasa tggl 07/ 12/ 2021 hasil Putusan Gugatan SK 147 sudah menang di PTUN Waena Jayapura dan berkekuatan hukum tetap,” kata Eneas pada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BELA RAKYAT, adanya keterlambatan pencairan dana Desa Tahap I, Tahap II, dan Tahap III Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua. Persoalan ini menjadi perhatian serius seluruh rakyat Papua.
Hasil PTUN sudah bisa dibaca, mengingat tak hanya masyarakat Indonesia menginginkan hasil ini. Tapi juga Kementerian Dalam Negeri Republik Republik Indonesia (Kemendagri) bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Tujuan Kemendagri, agar dapat segera menangkapi masalah keterlambatan proses pencairan Dana Covid 19, Dana Desa dan Honor di Kabapaten Yahukimo. Belum terrealisasi sampai saat ini sehingga tidak bisa melaksanakan program kegiatan tingkat Desa/kampung.
Dasar gugatan Eneas cs. sesuai dengan amanat Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Menteri Dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peratturan menteri dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014. Keputusan Bupati Yahukimo nomor 147 tentang pengangkatan Kepala Kampung periode tahun 2021-2027.
Di mana pada tanggal 07 Desember tahun 2021, Hasil Keputusan gugatan SK 147 Oleh Bupati Yahukimo didimus Yahuli (mewakli 6o/8 Kepala Kampung) dengan Nomor perkara 34 telah menolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri waena di Jayapura, dengan dalil tidak cukup bukti.
Sementara hasil Keputusan akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan harmonisasi ulang Keputusan Bupati Yahukimo nomor 147 tahun 2021. Setiap warga Negara Indonesia wajib tunduk pada hokum sebagai panglima teringgi dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami sampaikan kepada 517 kepala kampung dan 517 Bamuskam yang memegang surat Keputus (SK) 147 mohon diharapkan untuk tetap tenang di tempat jangan mudah terprovokasi Hal-hal yang tidak terpuji oleh kita semua,” jelas Eneas.
Tim Asosiasi Desa Kabupaten Tim Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo hanya jalankan sesuai prosedur dan aturan yang perlu di Republik ini.Tim asosiasi Desa tidak melangkar aturan, oleh karena itu sekali lagi kami sampaikan kepada warga masyarakat Yahukimo harus perlu di ketahui bahwa hasil putusan Gugatan majalis Hakim di PTUN Waena telah memutuskan bahwa SK Nomor 147 adalah Sah secara Hukum.
“Kami mengharapkan kepada Bupati Yahukimo melalui kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung di kabupaten Yahukimo dan pihak bank papua cabang dekai tidak dilakukan proses dana desa tahap II dan honor desa triwulan ke II melalui Nomor sk 298,” paparnya.
Sementara SK 147 dan SK 298 akan dilakukan uji materi di pengadilan Tata Usaha Negeri di jayapura untuk membutuhkan Jawaban Surat Keputusan mana yang benar.
“Kami sampaikan Kepada Bupati Yahukimo untuk menghentikan semua proses keuangan Desa, karena ada dualisme Surat Keputusan yang sedang dilakukan upaya hukum untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap,” pungkas Eneas. (Hernia)
Tahap pertama sudah pencarian, sekarang tahap kedua, dengan honor.kenapa sekarang baru teriak dan gugat .