Cetak Uang Baru Tidak Relevan

Oleh: DR Hermanto, Anggota Badan Anggaran DPR RI

Rencana Pemerintah mencetak uang baru saat ini sangat tidak relevan mengingat underlaying dan ekonomi nasional tidak memungkinkan untuk itu. Tradisi negara-negara di dunia dalam mencetak uang didasarkan pada dua hal yaitu: cadangan emas yang dimiliki negara atau fiat money (perintah negara atau regulasi). Indonesia hanya memiliki cadangan emas 78,5 ton, berada dibawah Singapura 127, 4 ton apalagi Amerika 8.133,5 ton. Indonesia tidak termasuk 35 negara pemilik cadangan emas terbesar.

Rencana pemerintah akan mencetak uang 600 triliun nampaknya lebih didasarkan pada fiat money. Bukan cadangan emas. Negara tidak memiliki emas yang kuat untuk menggaransi cetak uang.

Hal tersebut sangat jelas keterkaitannya dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menhadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Cetak uang baru berdasarkan fiat money akan sangat membahayakan ekonomi nasional karena tidak didukung underleying yang kuat. Juga sangat kompleks bila cetak uang baru sebagai basis menyusun APBN. Cetak uang baru dengan dasar fiat money akan mengundang sumber penyebab inflasi yaitu: uang beredar semakin banyak, nilai tukar uang menurun, perilaku konsumtif, daya beli masyarakat rendah dan kelangkaan barang.

Uang banyak beredar tapi barang langka dan tidak disertai produktivitas nasional. Itulah sumber petaka inflasi bahkan hiperinflasi. Dalam menguatkan pondasi ekonomi nasional ditengah pandemik Covid-19, ada baiknya Pemerintah mengkonversi anggaran pembangunan IKN (ibukota negara) dan infrastruktur yang belum ada manfaatnya dalam jangka pendek dialihkan untuk keperluan peningkatan produktivitas nasional yang mendesak yaitu: pangan, mencegah covid-19, UMKM dan sektor riil.

Cetak uang baru atas dasar fiat money akan mengundang moral hazard. Potensi perilaku koruptif semakin sulit dikendalikan. Apalagi didukung dengan Perppu No. 1 tahun 2020 dimana para pemangku pengambil kebijakan kebal hukum. Tidak akan dituntut pidana sekalipun ada tindak pidana dalam kebijakan.

Siapa yang diuntungkan dengan cetak uang 600 triliun ?
Dalam kondisi pandemik Covid-19 dan ekonomi saat ini, cetak uang baru tidak menguntungkan bagi ekonomi rakyat. Bisa jadi yang diuntungkan adalah: pengusaha besar, para importir dan industri besar yang mengusai sektor manufaktur, barang dan jasa, perbankan serta petambang emas.

Untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah perlu memperkuat cadangan emas milik negara dengan cara memberikan alokasi teknologi modern untuk petambang emas rakyat dan tidak memberikan kesempatan investasi asing menguasai tambang emas karena hasilnya akan menjadi milik negara investor. Deposit emas di Indonesia masih banyak. Ada baiknya bila seluruhnya dikelola oleh anak bangsa untuk memperkuat cadangan emas negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *