Enrekang -Pemerintah Kabupaten Enrekang resmi memperpanjang kontrak kerja bagi 588 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Enrekang, Kelurahan Leoran, Senin (25/8/2025).
Perpanjangan kontrak ini berdasarkan Keputusan Bupati Enrekang Nomor 386/KEP/VIII/2025 tentang Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.
Dari total 589 formasi yang terisi, hanya 588 orang yang diperpanjang kontraknya. Satu orang lainnya memilih mengundurkan diri dari status ASN PPPK. Adapun rincian jumlah PPPK berdasarkan jabatan fungsional sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Guru: 315 orang
Jabatan Fungsional Kesehatan: 258 orang
Jabatan Fungsional Teknis: 15 orang
Dalam sambutannya, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga menegaskan pentingnya profesionalisme dan dedikasi bagi seluruh PPPK. Ia mengingatkan agar setiap pegawai membaca, memahami, dan melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja.
“Sebagai ASN PPPK, Bapak/Ibu dituntut untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN. Utamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, serta senantiasa memegang teguh rahasia negara,” tegas Bupati Muhammad Yusuf Ritangnga.
Bupati juga berharap para PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Acara ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro, Plt. Sekda Enrekang, serta para pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Enrekang.