Enrekang – Proses pengangkatan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Enrekang tengah menjadi sorotan publik dan para pendidik di Kabupaten Enrekang.
Hal ini disebabkan adanya dugaan ketua terpilih tidak memenuhi kualifikasi akademik yang sesuai dengan ketentuan organisasi, berdasarkan informasi yang diterima dan telah didapatkan oleh Pengurus Pusat Himpunan Pelanjar Mahasiswa Massenrempulu ( PP-HPMM)
Ketua PP-HPMM Muhammad Arya menyampaikan bahwa, pengangkatan tersebut menuai kontroversi karena ketua baru PGRI Kabupaten Enrekang diduga tidak memiliki gelar akademik yang lazim atau seharusnya dimiliki oleh seorang pimpinan organisasi profesi guru, seperti minimal gelar sarjana pendidikan (S.Pd) atau yang relevan dengan dunia pendidikan.
Beberapa pihak menilai bahwa langkah tersebut mencederai prinsip profesionalisme dan kredibilitas organisasi PGRI sebagai wadah perjuangan dan pengembangan guru.
“Kami berpendapat PGRI seharusnya dipimpin oleh figur yang tidak hanya memiliki kapasitas kepemimpinan, tetapi juga latar belakang akademik yang sesuai dengan misi pendidikan,” ucapnya saat di konfirmasi Rabu ( 25/06/2025)
PP-HPMM meminta agar adanya peninjauan kembali hasil pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Enrekang yang dinilai tidak mencerminkan semangat profesionalitas dan integritas dalam prosedur pemilihannya.
Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Namun, PP-HPMM melalui Ketua Umum secara langsung meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang melakukan klarifikasi terbuka dan evaluasi terhadap keputusan tersebut demi menjaga marwah dan kepercaayan masyarakat kepada organisasi PGRI di Kabupaten Enrekang.
“Karna Isu ini kini berkembang menjadi perbincangan hangat di kalangan guru, masyarkat secara luas, yang menuntut kejelasan serta langkah korektif dari pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Selatan dan pusat,” tegas Ketua PP-HPMM (*)