Budayawan Sundha, R. Deni Gandasoebrata Soroti Perbup 14/2016: CSR Perusahaan Harus Nyata untuk Rakyat Bekasi

BEKASI ~ Di tengah denyut industrialisasi yang menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di Indonesia sekaligus Kebangkitan Nusantara, hadirnya regulasi yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Salah satu instrumen hukum tersebut adalah Peraturan Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2016, yang lahir sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP-red). Regulasi ini dirancang agar program CSR atau TJSLP tidak berhenti sebagai slogan moral perusahaan, melainkan menjadi mekanisme pembangunan sosial yang terarah, terpadu, dan terukur bagi masyarakat.

Secara yuridis, Perbup tersebut merupakan instrumen operasional yang mengatur berbagai aspek teknis pelaksanaan CSR, mulai dari mekanisme pembiayaan, fasilitasi program, tata cara pelaporan, hingga sistem evaluasi dan pengaduan masyarakat. Dalam kerangka hukum nasional, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Dengan demikian, Perbup 14/2016 tidak sekadar norma administratif, melainkan instrumen yang menghubungkan dunia industri dengan kesejahteraan publik.

Dalam praktiknya, regulasi ini mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib menyusun program CSR yang selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah. Program tersebut dapat dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan pemerintah daerah, masyarakat, atau pihak ketiga. Di sinilah peran penting Tim Fasilitasi TJSLP, sebuah mekanisme koordinatif yang dibentuk pemerintah daerah untuk memastikan sinkronisasi program, monitoring pelaksanaan, serta evaluasi berkala agar kegiatan CSR benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Perbup 14/2016 juga menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan CSR secara terbuka dan terdokumentasi, bahkan dapat diakses melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah daerah. Dengan mekanisme ini, masyarakat memiliki ruang untuk memantau sejauh mana perusahaan menjalankan tanggung jawab sosialnya. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan secara semestinya, regulasi juga membuka jalur pengaduan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan CSR.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya optimal. Beberapa kajian akademik dan pengamatan masyarakat sipil menunjukkan masih adanya perusahaan yang menjalankan CSR secara parsial atau hanya pada bidang tertentu. Program yang bersifat pemberdayaan ekonomi masyarakat, misalnya, kerap belum menjadi prioritas utama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan amanat regulasi benar-benar dijalankan.

Budayawan Sundha, R. Deni Gandasoebrata, dalam sebuah pernyataan kepada media menegaskan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya tidak dipandang sebagai kewajiban administratif semata.

“CSR sejatinya adalah bentuk rasa hormat perusahaan kepada tanah tempat mereka berpijak. Jika perusahaan mengambil manfaat dari bumi Bekasi, maka sudah sewajarnya mereka juga menanamkan manfaat bagi masyarakatnya. Regulasi seperti Perbup 14/2016 adalah jembatan etika antara industri dan peradaban,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Imbuhnya.

“Bekasi bukan hanya kawasan industri; ia juga ruang budaya, ruang kehidupan, dan ruang harapan bagi generasi masa depan. Karena itu, pelaksanaan CSR harus menyentuh pendidikan, ekonomi kerakyatan, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat secara nyata,” kata Deni Gandasoebrata dengan nada reflektif.

Pada akhirnya, Perbup 14/2016 menyimpan potensi strategis sebagai instrumen pembangunan inklusif di Kabupaten Bekasi. Regulasi ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, selama dijalankan dengan komitmen, transparansi, serta pengawasan publik yang kuat. Sebab di balik setiap pasal hukum, tersimpan harapan agar kemajuan industri tidak meninggalkan luka sosial, melainkan justru menjadi jalan bagi kebangkitan kesejahteraan bersama, sebuah cita-cita yang selaras dengan semangat kebangsaan bahwa kemakmuran negeri harus dirasakan oleh seluruh rakyatnya. Pungkas R. Deni Gandasoebrata.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *