Bos PT Elite Enam Tiga Bantah VND Tanpa SNI Miliknya, Peneliti: Kasus Hukum, Kejahatan Ekonomi

JAKARTA – Terkait pemberitaan pemasaran produk velg motor tanpa bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) ditayangkan media ini sebelumnya, mendapat respon bantahan dari Bos PT. Elite Enam Tiga, Genzo, yang menyatakan bukanlah miliknya.

Genzo selaku Direktur PT. Elite Enam Tiga menegaskan jika VND bukanlah miliknya. Hal itu disampaikannya melalui pesan chat whatsapp kepada awak media, Minggu pagi (9/2/25).

“VND bukan produk saya, silahkan lakukan penelusuran sendiri untuk mendapatkan buktinya bahwa saya bukan pemilik produk VND, karena saya tidak ada kaitan dengan VND. Terima kasih,” ujar Genzo dalam pesan whatsappnya.

Pesan itu menjawab konfirmasi yang dilakukan media ini untuk memastikan kebenaran massifnya produk velg merek VND melalui penjualan online dan juga promosi massif melalui media online yang berpotensi merugikan negara dan dapat bahayakan konsumen, sebab tak dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya karena diduga tak bersertifikat SNI.

Produk ini sangat mudah ditemukan melalui proses googling, cukup memasukkan key word, velg racing VND. Akan tampil penawaran produk velg infor yang populer dikalangan anak muda, penggemar kendaraan seperti Aerox, Nmax dan sejenisnya.

Seperti diketahui, beberapa anak muda yang ditemui menggunakan jenis velg yang dapat dibeli melalui platform pasar online itu mengaku tertarik karena penampilan yang keren dan kekinian.

Penelusuran yang dilakukan media ini, penjualan velg VND ini di kelola melalui akun instagram, VND Official Indonesia. Melalui akun instagram itu harga resminya dibandrol seharga Rp. 2.150.000. Sementara di Shopee, lebih variatif lagi jenisnya dan dibandrol dengan harga dari 1,3 juta rupiah.

Menariknya, melalui akun instagram disebutkan jika velg tersebut telah ber SNI dan juga standar ISO. SNI nomor 4658:2008, ISO 9001, dari penelusuran yang dilakukan media ini melalui Akses SNI-sni.bsn.go.id tak terlihat daftar tersebut tertera di sana berdasarkan data yang dimuat akun VND official tersebu.

Meski demikian, bantahan Bos Elite Enam Tiga itu tak dapat begitu saja menyelesaikan persoalan. Penelusuran media ini menunjukkan Perusahaan yang dipimpin anak muda, kelahiran 97 itu baru akan mengajukan permohonan permohonan SNI atas produk yang sudah beredar lama itu melalui jasa penghubung.

Sejumlah dokumen berupa pernyataan, akta perusahaan, identitas pemilik dan NIB, LOA (Letter Of Appointment anda Authorisation) mengarah pada indikasi keterkaitan yang bersangkutan dengan merek yang beredar di pasaran itu.

Saat dimintai tanggapan terkait salah satu screenshot dokumen PT Elite Enam Tiga berkenaan pengurusan dokumen SNI kepadanya, yang bersangkutan bungkam dan tak memberi jawaban.

Sementara itu, peneliti ekonomi dari Forum Masyarakat Indonesia Bersih dan Adil, Dahlan, saat dimintai tanggapannya soal ini menyebutkan bahwa kejadian serupa sering menjadikan modus pengurusan SNI sebagai alasan, namun produk telah dilempar ke pasaran.

Dahlan yang juga Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Indonesia Bersih dan Adil itu mengatakan terkait persoalan produk tanpa SNI itu berpotensi merugikan konsumen dan merupakan kejahatan ekonomi yang harusnya diusut pihak berwajib agar tidak menyebabkan kerugian negara.

“Kan ada kewajiban melekat yang mesti dipenuhi untuk penerbitan SNI itu yang harus dilalui oleh penyedia barang apalagi sifatnya impor,” ungkap Dahlan.

Melalui kesempatan wawancara sesaat setelah diskusi problem ekonomi nasional kaitannya penyelenggaraan kebijakan yang bersih dari korupsi di bilangan Tebet, Minggu sore (9/2/25), Dahlan menegaskan agar instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk terutama dari impor untuk menjamin keselamatan konsumen dan juga agar negara tak dirugikan secara ekonomi.

Pos terkait