Bejat bin Laknat! Siswa SD Kelas 1 di Lampung Diperkosa Ayah Kandung Sendiri

Untuk saat ini, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan yang mendalam terkait motif pelaku sampai akhirnya tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatan sang ayah itu, kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bacaan Lainnya

Pelaku bisa dijerat 15 tahun lama. Apalagi dalam ayat khusus menyebutkan tersangka adalah wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Atas kejadian ini, sejatinya sang ayah bisa membela sang anak dari kejahtan si buah hati. Malah sang ayah sendiri telah menghancurkan masa depan anak dari darah daging sendiri itu.

Tim Bela Rakyat belum mengetahui motif terjadinya perilaku bejat itu. Dari kejadian itu, sebaiknya kita banyak berdoa dan berlindung pada Tuhan agar anak cucu kita dilindungi dan selamat dari bahaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *