JAKARTA – Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi Putra (Jodira) menyampaikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan hak yang sama di bidang politik termasuk juga bagi disabilitas alias difabel. Jodira mengungkapkan, keberpihakan negara pada difabel yang memiliki hak politik yang sama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
“Pada pasal 13 dalam undang-undang itu menyampaikan Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas,” kata Jodira dalam Diskusi dan Sosialisasi ‘Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Disabilitas’ di Jakara Utara, Senin (25/9/2023).
“Sementara itu, di pasal 75 ayat 1 di mana tugas Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib memberikan menjamin pada Penyandang Disabilitas bisa berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan Politik,” sambung Jodira.
Jodira menekankan, pentingnya Pemilu 2024 ramah dengan warga difabel. Ia juga mengajak warga Difabel terlibat mengawasi pemilu seperti tagline Bawaslu; Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
“Kita mengajak seluruh warga negara, khususnya masyarakat Jakarta Utara termasuk kawan-kawan difabel terlibat mengawasi proses Pemilu 2024,” terang Jodira.
Sementara itu, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kota Jakarta Utara Mochamad Dimyati menyampaikan salah satu pemilu berkualitas berjalan sesuai rencana dengan dilibatkannya disabilitas alias difabel secara adil. Menurut Dimyati, difabel perlu mendapatkan pemahaman terkait partisipasi pemilu seperti amanat undang-undang.
“Salah satu indikator kesuksesan Pemilu adalah dilibatkannya Disabilitas secara adil, dengan hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara,” terang Dimnyati.
Menurut Dimyati, aksesibilitas dan akomodasi menjadi penting bagi warga disabilitas. Di mana Bawaslu tidak hanya fokus pada pelanggaran Pemilu tapi perlu memberi pemahaman hak kaum difabel juga harus dipastikan ada.
“Ini mandat dari UU, dan pelibatan disabilitas dalam sosialisasi pemilu menjadi kewajiban semua pihak, agar informasi dan materi terkait pemilu dapat di serap oleh penyandang disabilitas,” jelas Dimyati.
Pada kesempatan itu, Dimyati juga menyoroti bagaimana pola kampanye lebih menekankan pada pendidikan politik yang sesuai dengan kebutuhan difabel dalam mentukan hak politiknya.
“Dan tentunya Kampanye yang informatif, edukatif dan positif, serta tidak mendiskreditkan penyandang disabilitas menjadi penting untuk di suppor bersama,” pungkas Dimyati.