JAKARTA – Pemilihan Umum serentak yang akan digelar pada 14 Februari Tahun 2024 mendatang merupakan Pesta Demokrasi Pertama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang diikuti oleh 18 partai politik peserta Pemilu dan 6 partai lokal Aceh.
Atas dasar itu, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat , Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara Ronald Reagen menjelaskan, demi kelangsungan Pemilu serentak yang Berintegritas, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Utara menghimbau kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu se Jakarta Utara mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dipasang sebelum memasuki jadwal kampanye agar segera diturunkan.
“Karena saat ini masih dalam masa sosialisasi belum masuk pada masa kampanye. Masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Ronald pada wartawan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Ronald Reagen mengatakan, Bawaslu Jakarta Utara mengimbau kepada partai politik peserta pemilu seperti calon anggota legislatif, pasangan calon presiden / calon wakil presiden dan calon perseorangan DPD yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara tak memasang alat peraga kampanye. Sehubungan dengan pengumuman ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Agar memasang Alat Peraga Kampanye atau APK sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan yaitu pada tanggal 28 November 2023 nanti,” terang nya saat di temui di kantor Bawaslu kota Jakarta Utara.
Ronald pun menyampaikan apabila partai politik / peserta pemilu tidak memperhatikan himbauan tersebut, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 2e , Bawaslu dapat Melakukan Penindakan Pelanggaran Pemilu. Pemasangan APK yang dilakukan sebelum masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran.
” Ya sudah tentu kami akan tertibkan bersama stakeholder yang tergabung dalam Pokja Pengawasan APK dan Kampanye,” terang Ronald.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarkat Bawaslu Kota Jakarta Utara sebut kan jumlah APK yang terdata terpasang di 6 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Utara Kecamatan Koja 27 APK , Kecamatan Pademangan 32 APK, Kecamatan Kelapa Gading 6 APK, kecamatan Cilincing 102 APK, kecamatan Penjaringan 30 APK. Kecamatan Tanjung Priok 90 APK.
Ronald pun meminta kepada seluruh kontestan calon anggota legislatif / pasangan calon presiden dan wakil presiden / calon perseorangan ( DPD ) yang merupakan calon Negarawan dan calon Pemimpin Publik ke depan agar menjadi contoh dalam menjalankan dan menaati peraturan yang telah di tetapkan serta Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Adapun disaat masa kampanye ada beberapa titik yang sudah ditetapkan boleh dan tidak boleh di pasang APK, maka kami imbau agar semua peserta pemilu memahami aturan yang ada jelang pemilu 2024 nanti,” pungkasnya.
Kami melaksanakan kegiatan berdasarkan pada :
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Di sini sudah jelas dasar hukum nya tapi masih saja di lapangan atau di wilayah masing-masing daerah pemilihan di Jakarta Utara masih banyak sekali ditemukan APK calon anggota legislatif dari berbagai partai politik yang telah terpasang sebelum tanggal yang telah di tentukan.” tegas nya .