Enrekang – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ) memberikan perpanjangan waktu penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bagi bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur.
Hal tersebut tertuang pada Surat KPU RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, dimana surat itu menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu. Saat 1 hari setelah tahap pencermatan dimulai.
Adapun pekerjaan yang wajib mundur tersebut terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.
Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup.
Sambungnya, walaupun diberi perpanjangan waktu, Bacaleg wajib menyerahkan dokumen SK Pemberhentian tersebut.
Munculnya ketentuan perpanjangan itu karena berkaitan dengan instansi luar atau di luar kendali peserta pemilu. Sehingga persoalan-persoalan yang berpotensi muncul bisa diantisipasi secara dini.
Bawaslu Kabupaten Enrekang sampai saat ini belum menerima surat pengunduran diri Bupati Enrekang, Muslimin Bando yang berkeinginan maju menjadi calon anggota DPR RI dari PAN.
“Terkait pencalonan, berkas administrasinya itu di masukan ke KPU sesuai tingkatannya. Jadi, untuk Bacaleg DPRD Kab/Kota maka pengajuannya di KPU Kabupaten/ Kota, untuk Bacaleg DPRD Provinsi maka pengajuannya di KPU Provinsi. UntukBacaleg DPR RI pengajuannya ke KPU RI. Salinan surat pengunduran diri, Muslimin Bando belum ada sampai di kami,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang, Try Sutrinso. (Wan)