BAM INDONESIA Desak Polri Segera Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tambang Nikel

Jakarta – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BAM-INDONESIA) mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk segera melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan mafia tambang nikel, yakni Anton Timbang dan M. Sanggoleo W.W.

Desakan ini disampaikan menyusul belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun status hukum mereka telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.

Koordinator Pusat BAM-INDONESIA, Zatli Nacikit, menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami mendesak kepolisian untuk segera bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai muncul dugaan adanya hambatan atau bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu dalam proses penegakan hukum ini,” tegas Zatli dalam keterangan resminya, Senin (13/4/26).

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Anton Timbang dan M. Sanggoleo W.W. dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/ SPKT.DITTIPIDTER/BAREKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur PT Masempo Dalle. Sementara itu, M. Sanggoleo W.W. menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang di perusahaan yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan nikel ilegal yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta berada di kawasan hutan.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, serta dokumen berupa buku catatan ritase yang diduga terkait dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Zatli menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan kerugian negara.

“Praktik tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan, merampas hak masyarakat, dan menghilangkan potensi pendapatan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

BAM-INDONESIA juga mendorong aparat penegak hukum untuk memperluas penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

“Kami berharap proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka saja, tetapi mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *