Jakarta – Koordinator Lapangan Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN), Akbar Rasyid, menyampaikan pernyataan sikap sebagai tanggapan atas pernyataan Balai Jalan Provinsi Maluku Utara terkait pemberitaan sebelumnya yang menyoroti kinerja dan tata kelola lembaga tersebut.
Akbar Rasyid menilai klarifikasi yang disampaikan Balai Jalan Maluku Utara belum menjawab secara substantif berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek, pengelolaan sumber daya manusia, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog.
Menurut Akbar, berdasarkan pemantauan media lapangan dan informasi yang dihimpun KOMANDAN, terdapat sejumlah pekerjaan Kegiatan Jalan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang diduga belum sepenuhnya rampung secara fisik, namun telah dilakukan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara progres pekerjaan dan realisasi anggaran.
Selain itu, Akbar juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses e-katalog, termasuk indikasi penggunaan peralatan yang tidak sejalan dengan perusahaan pemenang serta adanya dugaan keterlibatan pihak internal dalam pengaturan proses tersebut. Ia menegaskan, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari aspek tata kelola kelembagaan, Akbar menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penempatan pejabat di lingkungan Balai Jalan Maluku Utara. Ia menyebut, klarifikasi terkait latar belakang jabatan dan pendidikan pimpinan balai perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendorong agar pimpinan Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akbar, Jum’at (6/2/26).
Lebih lanjut, Akbar Rasyid menyampaikan bahwa KOMANDAN memiliki agenda pengaduan resmi melalui penyampaian surat kepada institusi terkait guna menindaklanjuti berbagai dugaan permasalahan tersebut. Surat pengaduan itu, kata dia, dimaksudkan sebagai bagian dari kontrol publik dan upaya mendorong penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Akbar juga mempertanyakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang sebelumnya telah dimasukkan oleh KOMANDAN. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada penjelasan terbuka maupun perkembangan yang disampaikan kepada publik terkait substansi surat tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti hanya sebagai administrasi semata,” tegasnya.
Akbar Rasyid juga mengingatkan adanya catatan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode sebelumnya yang melibatkan pejabat di lingkungan Balai Jalan Maluku Utara. Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan internal guna mencegah potensi pelanggaran berulang.
“Atas nama kepentingan publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, kami meminta aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan transparan,” pungkas Akbar.
Sebagai sikap resmi organisasi, Koordinator Lapangan KOMANDAN, Akbar Rasyid, menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Tuntutan kepada Ketua KPK RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Dirjen Bina Marga:
1. Copot dan berhentikan Nevi Umasangaji dari Jabatan Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Utara atas Dugaan Korupsi Model Baru, Kongkalikong Pekerjaan Ekatalog Kegiatan Jalan Daerah dan Suap Beli Jabatan.
2. Copot dan berhentikan Anggiat Napitupulu dan Herman dari Jabatan Satker Jalan Provinsi Maluku Utara atas Dugaan Korupsi Ekatalog & Manipulasi Pekerjaan Kegiatan Jalan Daerah.
3. Copot dan berhentikan Wahyudi, Sesi Manus dan Rifani Harun dari Jabatan PPK Jalan Provinsi Maluku Utara atas Dugaan Korupsi Ekatalog & Manipulasi Pekerjaan Kegiatan Jalan Daerah.
4. Mengevaluasi dan Memberikan Hukuman Seadil-adilnya serta Sanksi Setegas-tegasnya kepada Nevi Umasangaji, Anggiat Napitupulu, Herman, Wahyudi, Sesi Manus dan Rifani Harun atas Perbuatan Melawan Hukum.






